Regulasi di Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk Mendukung JKN

0
4545
JKN apoteker

Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) belum lama ini memberikan sosialisasi tentang “Regulasi di Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk Mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)”.

Bagi seorang Apoteker maupun praktisi kesehatan lainnya, tentunya update pengetahuan tentang regulasi peraturan kefarmasian terbaru mutlak diperlukan. Terlebih adanya Sistem JKN yang telah tertulis jelas di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .

Dalam upaya menyediakan obat-obatan di JKN, Apoteker memiliki peranan penting yakni

  • Apoteker mampu melakukan pelayanan kefarmasian, termasuk upaya promotif preventif pelayanan kesehatan
  • Apoteker mampu melakukan pengelolaan dan pelayanan obat dan alat kesehatan yang cost effective dan efisien serta melakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar.

Berikut adalah intisari dari sosialisasi yang dirangkum dalam file presentasi yang diunggah oleh Dirjen Binfar dan Alkes.

JAMINAN KESEHATAN :
adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah

JAMINAN KESEHATAN DISELENGGARAKAN SECARA NASIONAL BERDASARKAN PRINSIP ASURANSI SOSIAL DAN EKUITAS (PASAL 19, UU NO 40 TAHUN 2004)

DASAR HUKUM / REGULASI TERKAIT
 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
 Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013
 Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
 Kepmenkes No. 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional
 Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
 Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
 Permenkes No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Dalam proses revisi)
 Permenkes No. 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
 Permenkes No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
 Permenkes No. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
 Permenkes No. 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue)
 Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/223/2014 tentang Harga Obat Sitostatika
 Permenkes No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
 Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/372/2015 tentang Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik, Penyakit Kronis dan Sitostatika

Berikut adalah beberapa peraturan yang penting untuk dicermati

Permenkes No. 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dan Permenkes No.58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian di FKTP dan FKRTL
FKTP
• Pengelolaan obat dan BMHP
• Pelayanan farmasi klinik :
• Pengkajian Resep,Penyerahan Obat, Pemberian Informasi Obat
• Pelayanan Informasi Obat
• Konseling
• Ronde/Visite (khusus pasien rawat inap)
• Pemantauan dan pelaporan efek samping obat
• Pemantauan terapi obat
• Evaluasi Penggunaan Obat

FKRTL
• Pengelolaan obat dan BMHP
• Pelayanan farmasi klinik
• Pengkajian dan pelayanan resep
• Penelusuran riwayatpenggunaan obat
• Rekonsiliasi obat
• Pelayanan informasi obat
• Konseling
• Visite
• Pemantauan Terapi Obat
• Monitoring Efek Samping Obat
• Evaluasi Penggunaan obat
• Dispensing Sediaan Steril
• Pemantauan Kadar Obat dalam Darah

UU 36 / 2009 : KESEHATAN
PASAL 36
Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekes terutama obat esensial
PASAL 40
• Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat esensial yang harus tersedia serta menjamin ketersediaannya
PASAL 41 Ayat 1
• Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekes sesuai dengan kebutuhan daerahnya

UU 40 / 2004 : SJSN
Pasal 22
• Manfaat Jaminan Kesehatan meliputi : promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan
BMHP yg diperlukan
Pasal 23
• Manfaat jamkes diberikan di Faskes pemerintah dan swasta yang bekerjasama dg BPJS
• Penjelasan ps 23 : Faskes meliputi RS, dokter praktek, klinik, laboratorium, Apotek, dan faskes lainnya
Pasal 25
• Daftar dan harga tertinggi obat dan BMHP yang dijamin oleh BPJS ditetapkan sesuai ketentuan per-UU

Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah
 Dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (Pasal 12)
 Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (Pasal 1)
 Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, BMHP dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. (Pasal 12)

Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013
 Pelayanan kesehatan yang dijamin yaitu pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. (Pasal 22)
 Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. (Pasal 32)
 Daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.

Kepmenkes No. 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional
 Kebijakan Obat Nasional agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam rangka ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan. (Diktum Ketiga)
 Untuk menjamin obat yang memenuhi persyaratan harus memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
 Pelayanan obat untuk Peserta JKN di FKTP dilakukan oleh apoteker di instalasi farmasi klinik pratama/ruang farmasi di Puskesmas/apotek.
 Dalam hal di Puskesmas belum memiliki apoteker maka pelayanan obat dapat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian dengan pembinaan apoteker dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
 Pelayanan obat untuk Peserta JKN di FKRTL dilakukan oleh apoteker di instalasi farmasi rumah sakit/klinik utama /apotek
 Pelayanan obat untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatmengacu pada daftar obat yang tercantum dalam Fornas danharga obat yang tercantum dalam ekatalog obat.
 Pengadaan obat menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog atau bila terdapat kendala operasional dapat dilakukan secara manual.
 Dalam hal jenis obat tidak tersedia di dalam Formularium Nasional dan harganya tidak terdapat dalam e-katalog, maka pengadaannya dapat menggunakan mekanisme pengadaan yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). (Lampiran BAB IV Pelayanan Kesehatan)
 Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi. (Lampiran BAB IV Pelayanan Kesehatan)
 Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya
sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta. (Lampiran BAB IV Pelayanan Kesehatan)

Permenkes No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (proses revisi)
 Penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPKBLUD). (Pasal 2)
 Alokasi Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional dimanfaatkan untuk obat, alat kesehatan, dan BMHP serta kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya. (Pasal 5 ayat (1))
 Pengadaan obat, alat kesehatan, dan BMHP dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan BMHP yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (Pasal 5 ayat (2))

Permenkes No. 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue)
 Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) smengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual. (Pasal 4)
 Pembelian secara manual dilaksanakan secara langsung kepada Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue). (Pasal 4)
 PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat. (Pasal 5)
 Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik (ekatalogue) obat, proses pengadaan dapat mengikuti metode lainnya,sebagaimana diatur dalam Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang / jasa pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres no 70 tahun 2012.

Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/223/2014 tentang
Harga Obat Sitostatika
 Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan obat sitostatik untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan perlu disusun skema dan harga obat sitostatika.
 Harga Obat Sitostatika adalah harga obat per satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dengan franko Kabupaten/Kota, merupakan harga untuk pengadaan oleh satuan kerja bidang kesehatan baik di Pusat maupun daerah dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (Diktum Kedua)
 Pengadaan Obat Sitostatika dilaksanakan dengan prinsip risk sharing dan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan. (Diktum Ketiga)

Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/223/2014 tentang Harga Obat Sitostatika
 Bahwa untuk medukung penyelenggaraan JKN perlu ditetapkan Harga Dasar Obat Rujuk Balik, Penyakit Kronis dan Sitostatika yang belum tercantum dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue).
 Harga dasar obat digunakan sebagai harga dasar bagi fasilitas kesehatan untuk pengajuan claim biaya obat program rujuk balik, penyakit kronis dan sitostatika kepada BPJS Kesehatan.
 Apabila nama obat dan kemasan untuk program rujuk balik, penyakit kronis dan sitostatika telah tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue), maka nama obat dan kemasan dalam Lampiran Kepmenkes ini dinyatakan tidak berlaku.

Harapan dari Dirjen Binfar dan ALkes Pelaksanaan program JKN diharapkan dapat lebih baik bila didukung oleh regulasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan serta disosialisasikan secara terus menerus kepada Fasyankes, Perguruan Tinggi serta masyarakat luas. Semua paparan ini disampaikan pada tanggal 9-12 November 2015 yang disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Binfar dan Alkes. File lengkap dapat diunduh melalui link berikut ini.

BACA JUGA