Denda Telat Bayar BPJS Dihapus, Namun Ada “Tapinya”

0
14851
Denda Telat Bayar BPJS Dihapus
Denda Telat Bayar BPJS Dihapus

Bidhuan.id – Kini denda yang semula harus dibayar jika telat membayar iuran BPJS telah dihapus oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan, lantaran banyaknya masyarakat yang baru mulai mau membayar ketika kartu BPJS tersebut akan digunakan.

Namun, ada “tapinya”..

Agar kebiasaan masyarakat yang baru mau membayar ketika Kartu BPJS hendak dipakai tidak terulang lagi. Kini setiap peserta yang terlambat membayar walaupun hanya satu 1 bulan tidak bisa lagi menggunakan Kartu BPJS. Para Peserta tersebut harus terlebih dahulu membayar seluruh tunggakan nya hingga lunas, baru kartu dapat digunakan kembali.

Kebijakan mengenai hal ini ada pada Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2016.

[Baca juga: 4 Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) Akan di Revisi Terkait Kasus Vaksin Palsu ]

Fachmi Idris yang merupakan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, saat aturan itu belum ada para peserta yang telat membayar iuran BPJS akan dikenai denda 2%. “Namun, sekarang masyarakat tidak akan dikenai denda sama sekali seperti dulu, masyarakat cukup membayar iuran sebanyak bulan yang ia tunggak saja”, tuturnya dalam sebuah diskusi “Bincang JKN-KIS” pada 3 Agustus 2016 di Jakarta.

Tak hanya itu saja, aturan baru ini juga dirasa cukup menguntungkan bagi masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan. Sebab, semenjak aturan tersebut diberlakukan pembayaran iuran bulanan yang ditunggak maksimal hanya dihitung selama 12 bulan (1 Tahun). Sebagai contoh, jika seseorang telah menunggak membayar iuran sampai 2 tahun, maka agar Kartu BPJS nya bisa kembali ia gunakan. Orang tersebut cukup membayar iuran nya selama 12 bulan, bukan 2 tahun sebanyak yang ia tunggak.

Namun, meskipun bebas denda bagi peserta BPJS yang menunggak, tiap kartu yang akan digunakan untuk keperluan rawat inap pada rentang waktu selama 45 hari setelah iuran yang ditunggak dibayar, tetap akan dikenakan denda pelayanan. Dendanya 2% dari keseluruhan total biaya yang telah dikeluarkan oleh negara. Denda hanya berlaku untuk rawat inap saja, jadi tidak akan ada denda pelayanan jika peserta BPJS rawat jalan.

Denda Pelayanan sebesar 2% yang akan dikenakan saat rawat jalan itu akan otomatis hilang ketika lebih dari 45 hari, sejak si peserta membayat tunggakan nya. Tujuan dari adanya kebijakan ini, tak lain adalah untuk menekan besarnya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang baru mau membayar iuran nya saat kartu baru akan dipakai. Ketika sakitnya telah sembuh, para peserta kemudian menunggak lagi dengan tidak membayar iuran BPJS.

Saat ini, peserta pun telah diberikan banyak kemudahan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS, kata Fachmi. Jika memang tidak punya waktu atau sering lupa bisa menggunakan fasilitas autodebet yang telah disediakan oleh beberapa bank untuk melakukan pembayaran iuran. Tak hanya Bank yang bisa mempermudah pembayaran Iuran BPJS melalui layanan autodebetnya. Para peserta juga bisa melakukan pembayaran ke agen terdekat.

[Baca juga: Ini Alasan Mengapa Omzet Apotek Turun Karena BPJS Kesehatan ]

BACA JUGA