Kisah Lengkap Kusrin Pembuat TV Rakitan, dari Dibui Hingga Bertemu Jokowi. Muhammad Kusrin bin Amri, pria berusia 37 tahun ini tiba-tiba membuat heboh Netizen ketika 161 TV Rakitan hasil karyanya dihancurkan dan dibakar Kejaksaan Negeri Karanganyar karena dianggap sebagai barang bukti tindak kejahatan. [Baca : Kejari Hancurkan TV Rakitan, Pemerintah Binasakan Potensi Anak Negri]
Petisi pun dibuat Netizen untuk menyelamatkan Kusrin, terlebih diketahui hanya lulusan Sekolah Dasar tetapi pandai merakit dan memproduksi Televisi. Pada akhirnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikat SNI pada Selasa, 19 Januari 2016.
Selang seminggu, Kusrin akhirnya diundang ke istana dan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo dengan memberikan tambahan modal untuk usahanya. Berikut adalah kisah lengkapnya dikutip dari berbagai sumber.
1. Service elektronik keliling belajar autodidak
“Waktu itu, saya mulai usaha dengan membeli radio rusak harganya Rp 80 ribu. Saya bawa pulang lalu saya service di rumah. Saya jual laku Rp 200 ribu,” ujar laki-laki dengan logat jawa yang kental tersebut saat berbincang dengan Menteri Perindutrian Saleh Husin, Selasa (19/1/2016) dilansir detik.com.
Modal Rp 200 ribu itu digunakannya untuk membeli perangkat telekomunikasi pesawat radio FM. Perangkat ini dipakai untuk berkomunikasi dengan sesama pelaku usaha jasa service elektronik di dekat tempat usahanya di Karanganyar.
“Dari situ kita sesama service elektronik belajar tentang teknik-teknik baru di bidang perbaikan elektronik, kita saling bagi pengalaman, bagi pengetahuan,” aku dia.
Kegiatannya tersebut terus ditekuni hingga dirinya bisa merakit satu unit televisi utuh memanfaatkan tabung bekas layar komputer.
Menariknya, semua kegiatan usahanya tersebut dilakukannya tanpa bekal pendidikan formal. Ia melakukannya secara autodidak dengan membongkar dan merakit ulang alat-alat elektronik tersebut.
“Saya ngutak-ngutik sendiri. Nggak pernah ikut les,” pungkas dia.
Terdengar sederhana memang. Tapi tanpa ketekunan tentu kusrin tidak akan berhasil merekayasa sebuah barang bekas menjadi barang bernilai seperti saat ini.
“Kita juga pelajari. Karena membuat televisi pakai tabung komputer itu butuh banyak penyesuaian. Bagaimana caranya supaya tabung komputer itu bisa bekerja dengan dipasangkan mesin televisi. Itu kannggak gampang,” pungkasnya.
2. Sukses membuat TV Rakitan dan merekrut pegawai
Diluar dugaan Kusrin, televisi hasil karyanya laku keras dan permintaan pun terus meningkat. Kusrin pun memperkerjakan dan merekrut pegawai. Setiap harinya bisa membuat kurang lebih 30 buah televisi dan disebarkan ke Solo dan Jogya.
Harga televisi ini dijual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tiap unit. Televisi ini dibeli oleh kalangan masyarakat menengah kebawah. Televisi yang dibuatnya berukuran 14 dan 17 inchi dengan dibungkus dari kardus bekas
3. Penggerebekan Lokasi pembuatan TV Rakitan
Sayangnya, usaha Kusrin tidak berjalan mulus, dia ditangkap tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret 2015, dengan tuduhan tidak memiliki izin produksi. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.
4. Mengajukan SNI
Dikutip di laman kemenperin.go.id, 18 Mei 2015, Muhammad Kusrin telah mengajukan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).
Pada 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung. Selanjutnya, pada 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan, dan tanggal 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.
Pada 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT. Kemudian, 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronik.
5. Dinyatakan bersalah dan dibui
Kusrin dijerat dengan pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI dan tentang legalitas di bidang industri.
Pada awal Desember, Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis Kusrin bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Sebanyak 161 unit Televisi rakitan Kusrin akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar karena dianggap sebagai barang bukti tindak kejahatan.
6. Kemenperin memberikan SNI
Hingga tanggal 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik. Pada akhirnya, Menperin mengeluarkan surat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI) kepada Muhammad Kusrin untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung, Selasa (19/1).
“SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp 400-500 ribu dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit,” ujar Kusrin yang berusia 37 tahun ini.
7. Bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)
“Tadi Pak Kusrin sudah bertemu dengan Presiden. Dalam pertemuan itu disampaikan apa yang jadi pekerjaan atau bisnis yang selama ini dijalani. Presiden cukup terkejut, ternyata produk yang dibuat oleh Pak Kusrin dari sisi profesional sudah jadi standard untuk bisa dikomersilkan. Kardus pun sudah pakai brand,” ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Istana Merdeka dikutip detik.com.
“Secara pribadi Pak Presiden memberikan bantuan tambahan modal, karena melihat effort Mas Kusrin meproduksi barang daur ulang,” kata Johan.
Harus seperti inikah potret anak bangsa yang memiliki jiwa kreativitas mumpun. Beruntung Netizen cepat tanggap dalam mengangkat kisah Kusrin.