Bidhuan.id – Perkembangan teknologi tentu akan membuat segalanya lebih mudah. Misalnya saja dengan transaksi jual-beli secara online. Termasuk jual beli obat-obatan. Namun sangat disayangkan karena belakangan ini banyak terdapat obat-obat terlarang yang juga ditransaksikan secara online.
Tentu Hal ini membuat Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan dirasa perlu melakukan peningkatan pengawasannya terutama pada peredaran makanan dan obat-obatan yang dilakukan secara online tersebut.
Misalnya saja pada obat-obatan, banyak dari konsumen yang membeli obat secara online tersebut tidak diharuskan memperlihatkan resep dari dokter. Padahal ini bisa berbahaya sekali. Dengan dosis yang berlebih dan penyalahgunaan penggunaan, bukan tidak mungkin kalau obat-obatan tersebut malah jadi lebih berbahaya dari narkotika.
Perlu kiranya ada sebuah aturan yang dibuat terkait hal ini, misalnya saja kepada pihak penjual wajib meminta terlebih dulu scan resep dokter dari pembeli jika obat-obatan yang ingin dibeli tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan yang memerlukan resep dokter. Jika pembeli tidak bisa memberikannya, maka jangan di proses pembeliannya.
Kalau hal ini terus dibiarkan tanpa adanya pengawasan, berbagai obat-obat terlarang itu bisa saja dinilai sah oleh sebagian orang. Obat-obatan yang memerlukan resep dokter, seharusnya tidak boleh diperjual belikan secara online. Sekalipun nanti diperbolehkan, perlu ada pengawasan khusus mengenai hal ini, kata Saleh Partaonan Daulay yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI.
[Baca juga: Ternyata Obat Indonesia Masuk Peringkat Termahal ASEAN ]
Ia khawatir terkait hal ini, sebab pasti banyak orang yang berpikiran “Buat apa beli obat di apotik yang perlu resep dokter terlebih dahulu untuk menebusnya, kalau obat-obatan tersebut bisa dibeli di internet meski jalurnya tidak resmi”, katanya.