BBPOM Mataram Sita Ribuan Parfum Diduga Ilegal dan Berbahaya

0
4738
bpom parfum

BBPOM Mataram Sita Ribuan Parfum Diduga Ilegal dan Berbahaya. Parfum termasuk produk kosmetika yang diawasi penuh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga keamanan produk bagi konsumennya.

Badan POM RI telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan POM RI nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Tentunya tanpa izin edar berarti tidak melalui proses pengawasan ketat dari BPOM sehingga bisa dikategorikan ilegal dan membahayakan konsumennya. Dikutip dari Lombok Post Koran, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram berhasil menyita ribuan parfum yang diduga ilegal.


Tim gabungan dari BBPOM Mataram, Polda, Satpol PP dan Diskoperindag Kota Mataram, mengamankan satu gerai parfum yang berada persis di depan pintu masuk sebalah utara Mataram Mall. Tidak kurang dari 1020 buah parfum kelas impor (high class) diamankan petugas.

Gerai itu dicurigai tidak mengantongi izin edar produk. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas mengangkut semua barang dagangannya ke kantor BBPOM Mataram.

Dari keterangan penyidik, ia menyebutkan dasar dari penindakan berawal dari keluhan masyarakat. Mereka mencurigai harga miring sejumlah produk pardum high class itu yang dijual sekitar seratus ribu rupiah.

Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan, mengatakan jika penindakan itu adalah rangkaian dari kegiatan penertiban obat dan makanan yang ilegal dan berbahaya. Ia mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung sejak hari Selasa lalu dan serentak di berbagai titik.

Tahukah bidhuaners? ternyata parfum isi ulang juga menjadi perhatian khusus dari BPOM karena rentan tidak memenuhi persyaratan keamanan parfum yang telah ditentukan BPOM.

Dikutip dari situs resmi pom.go.id, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Aceh, Muliawarman mengadakan dialog interaktif di RRI Banda Aceh berkaitan dengan penggunaan parfum isi ulang (18/4).

Menurutnya, yang belum banyak diketahui oleh masyarakat adalah bahwa adanya proses denaturasi ethanol sebagai pelarut fragrance menggunakan methanol yang dapat membahayakan kesehatan.

Methanol dapat menyebabkan keracunan dan kebutaan apabila tertelan atau terkena mata. Masyarakat mengenal methanol sebagai spiritus, yang pada kesehariannya digunakan untuk minyak lampu petromax.

Berdasarkan HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang menyatakan bahwa batasan cemaran methanol untuk pelarut parfum tidak boleh melebihi 5%. Namun dalam pantauan petugas di lapangan, masih ditemukan adanya parfum isi ulang yang mengandung cemaran methanol melebihi kadar.

BACA JUGA