Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes Termasuk Paket Kebijakan Ekonomi XI. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) mengumumkan 4 paket kebijakan ekonomi jilid XI melalui website dan akun twitternya .
Ada empat kebijakan yang terdapat dalam paket terbaru ini. Salah satunya adalah Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Berikut keempat kebijakan ekonomi jilid XI.
1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)
Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)untuk meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat.
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku bunga 9% tanpa subsidi, penyaluran kredit ini bakal ditangani Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank).
2. Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Kegiatan real estate menurun sejak 2014,padahal sektor ini merupakan salah satu sektor padat karya. Untuk menghimpun dana demi perluasan usaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga. Sedangkan jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah,hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak 2012. DIRE di Indonesia tidak menarik karena adanya pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga.
Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga.
3. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM)
Arus barang di pelabuhan masih terhambat sehingga perlu dilakukan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management, ISRM).
Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam hal customs clearence dan cargo release di pelabuhan, di antaranya: (1) pelayanan atas perijinan ekspor impor olehKementrian/Lembaga (K/L)pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama; (2) adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas Pengguna Jasa yang sama di setiap K/L, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatanekspor impor; dan (3) pengelolaan risiko pada K/L belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi.
4. Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76%), tetapi 95% bahan baku obat masih diimpor. Selai itu, ada 95 industri alat kesehatan (alkes) yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi middle-low dengan kelas risiko rendah-menengah, memiliki pertumbuhan 12% per tahun, tetapi 90% alkes masih diimpor.
Kondisi ini tentu perlu direstrukturisasi, mengingat kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan dukungan dan kemampuan produksi dalam negeri.
“Perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkan dukungan semua K/L, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengembangan industri farmasi tanah air,” ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution dikutip dari ekon.go.id.
Untuk itu, pemerintah akan segera menyusun road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan alkes, mengembangkan riset di bidang farmasi dan alkes serta menyusun kebijakan yang mendorong investasi di bidang industri farmasi dan alkes. Kebijakan yang dimaksud, salah satunya adaah kebijakan fiskal, antara lain pembebasan atau penurunan bea masuk, tax holliday dan tax allowance di bidang ini.