Pelaporan Pajak SPT Online Diundur Hingga Akhir April, Netizen Mulai Protes. Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengeluarkan sanksi denda apabila tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT).
Namun, sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Melalui akun facebook Ditjen Pajak Netizen yang telah mencoba melakukan pelaporan mencurahkan segala unek-uneknya baik yang pro maupun kontra seperti berikut ini :
“Menurut saya pajak pribadi saya sudah saya bayar,kenapa harus menyampaikan SPT lagi… apa dirjen pajak gk punya data nya… Beruntung kita masih bayar pajak… Dan seharusnya dirjen pajak ngasih apresiasi kepada wajib pajak… Sudah bayar telat nyampaikan SPT kok malah didenda…” tulis Abi
“bpk tau ga..?? di kantor-kantor pelayanan pajak SELALU ANTRI dan mesti antri dri jam 6 pagi…kebanyakan org adalah pekerja yg jam kerjanya pagi hari…dispensasi dri perusahaam tidak ada untuk pembuatan laporan..mesti surat cuti..jangankan lapor langsung ke kantor pajak..untuk membuat E-FIN saja antrinya panjang dan lama..kenapa tidak membuat cabang2 yg lebih kecil seperti di mall2 atau kelurahan..atau secara online tetapi mudah persyaratannya/tanpa E-FIN..bagaimana rakyat mau taat lapor pajak , jika proses pelaporannya saja susah sekali..dari waktu,cara, dll..” komentar Trio
“Masalahnya telat lapor kenapa harus di denda? Klo telat bayar kena denda sih ok. Saya selalu gagal isi efilling dan akhirnya harus isi manual. Kenapa petugas pajak tidak jemput bola. Petugas pajak kan punya data sendiri seharusnya bisa hitung sendiri dan buat laporan sendiri dan mengurangi beban kerepotan masyarakat. Itu menurut saya sih…”
Tidak sedikit komentar positif pun hadir atas kerja keras Ditjen Pajak untuk mencoba terobosan baru ini.
“saya terbantu sekali oleh staf KPP Pratama Rababima di Prov NTB sewaktu pengisian e-filling di tanggal 28 Maret lalu, semoga semakin bertambah semangat dalam bekerja, terimakasih” tulis Titis.
Jika memang sistem ini masih banyak kendala, perbaikan tentunya perlu dilakukan. Mari bersikap dewasa karena di negara maju seperti Jepang sistem pelaporan online adalah hal yang biasa untuk mengatasi masalah perpajakan.
[Baca : Tidak Seperti BPJS, Begini Saktinya Asuransi Kesehatan Di Jepang]
[Baca : Bisakah Indonesia Menerapkan Cara Sensus Penduduk ala Jepang?]