Kejari Hancurkan TV Rakitan, Pemerintah Binasakan Potensi Anak Negri. Selepas ramai dengan mobil listrik karya Ricky Elson yang tidak didukung penuh pemerintah, bahkan sempat dikaitkan dengan kasus korupsi.
Kali ini giliran pria lulusan SD, Kusrin harus menerima kenyataan hasil karya merakit TV dan menjualnya dianggap ilegal dan terkait kasus hukum. [Baca : Hanya di Indonesia! Mobil Listrik Prototype dianggap Korupsi Jika Gagal]
Netizen pun mulai beropini dan membuat ramai media sosial setelah 161 TV hasil karyanya dibakar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah dengan alasan tidak sesuai SNI.
Dirinya dianggap melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib. Selain itu dianggap melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar berusia 42 tahun ini memiliki keahlian untuk mereparasi barang-barang elektronika.
Dengan alat seadanya yakni komputer yang dimilikinya berhasil menjual sampai keluar Solo dengan harga 300-600 ribu. Hasil karyanya diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal.
Berikut adalah beberapa komentar dari Netizen
@ameliaprimarini
Waktu itu anak kecil di texas ditangkap krn ngerakit jam. Skrg tv rakitan anak lulusan sd dimusnahin kejari di indo. Duh
@DutaLinux
Kreativitas anak SD merakit tv bukannya dibina malah dibinasakan ,di ksi kerjaan kagak malah di kerdilkan.. hadah bingung gw ama bangsa ini
@MrGleans
Negara RI salah, karena tidak memanfaatkan potensi anak negeri. Harusnya negara mendukung potensi anak negeri,.
@punyachepy
Kemarin mobil listrik karya alumni ITB disita dan dijerat pasal korupsi. Sekarang TV karya anak SD
@adi_sugeng22
Antek – antek negara yang tidak bisa menghargai karya anak bangas, Bagaimana bangsa ini bisa baju dan bersanig