Pasca Meme Hakim Parlas Nababan Tentang Bakar Hutan, Muncul Petisi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Parlas Nababan mendadak tenar ketika ucapannya menuai kontroversi.
Hasil putusannya terkait hasil sidang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai pelaku pembakaran hutan juga menjadi penyebabnya.
“Membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.” Ujar Parlas yang sonta dianggap Netizen sebagai pernyataan yang tidak beretika dan bermoral.
Meme pun bertebaran di media sosial, lucunya Parlas menganggap dirinya tidak mengetahui meme tersebut karena handphone yang dimilikinya tidak memiliki fitur internet.
“Lihat ponsel saya jadul begini, jadi tidak tahu langsung,” ujar Parlas dilansir tribunews.com.
Berikut adalah kumpulan meme yang sempat tersebar di media sosial,
Bukan hanya meme, kini muncul petisi yang berjudul “Masyarakat Korban Asap Menggugat Putusan Hakim PN Palembang” di change.org.
Dengan ini Kami sebagai Masyarakat Indonesia Korban Asap, Menggugat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang Diketuai Parlas Nababan dengan memenangkan PT BMH atas Kasus Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan dan menolak semua Gugatan Pemerintah dan Pemerintah diwajibkan membayar biaya Perkara Rp. 10 Juta.
Ayo Dukung Petisi ini dengan Mendorong Pemerintah mengajukan Banding Atas Putusan yang “SANGAT TIDAK BERPIHAK DAN MENGABAIKAN PENDERITAAN RAKYAT KORBAN ASAP “
JIKA PEMERINTAH tidak berani MELAWAN
“Sudah Saatnya Masyarakat Sipil yang bergerak MELAWAN KETIDAKADILAN INI”
Sudah Saatnya MELAWAN !!!
Tolak Melupakan atas tragedi Kemanusiaan Kabut Asap 2015
Tertulis di petisi yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Kementrian Lingkungan hidup. Sampai saat ini, petisi telah ditanda-tangani oleh 1750 orang.