Ojek dan Taksi Online Dilarang, Netizen Buat Petisi Cabut Larangan!

0
2111
petisi cabut larangan ojek online

Netizen mulai meradang setelah Ojek dan Taksi Online Dilarang beroperasi oleh pemerintah melaui Kementrian Perhubungan. Larangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Dengan demikian layanan berbasis online seperti Go-Jek, Blu-Jek, Grab-Bike, Grab-Taksi dan sejenisnya sudah tidak bisa melayani penumpang seperti biasanya.

Netizen Buat Petisi Cabut Larangan beberapa saat setelah aturan ini dikeluarkan. Ratusan orang mulai menandatangai petisi yang beralamat di change.org. Petisi ini berjudul “Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi berbasis online (Daring)” yang dibuat oleh Fitra Frico. [baca : Kemarin Di Undang Istana, Kok Go-Jek dan Sejenisnya Dilarang Sekarang!]

Berikut adalah kutipannya

Seperti diketahui layanan transportasi berbasis daring (online) sangatdibutuhkan saat ini, selain praktis juga dapat membantu mengurangi kemacetan yang sudah makin tidak terkendali khususnya di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
Ini adalah kebutuhan sebuah kota besar yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia (Mohon tidak dibandingkan dengan kota besar lainnya di dunia, karena kota besar di Indonesia berbeda).
Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek tradisional pun dilarang, karena sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.
Perbedaannya adalah di sistem pemesanan, yang memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan extra keamanan, sebab antara pengguna jasa dan pengemudi akan lebih terjamin karena harus terdaftar terlebih dahulu.
Mohon agar dapat ditinjau ulang atau dicabut pelarangan beroperasi hal tersebut diatas yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk.
BACA JUGA