Akhir-akhir ini Netizen mulai was-was dengan adanya surat edaran dari Kapolri, Badrodin Haiti berkenaan dengan penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Terutama berkaitan dengan para haters dan lovers pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Pahamilah! “Hate Speech” Bukan Berarti Bungkam Kebebasan Berpendapat seperti dikupas tuntas oleh akun @PartaiSocmed.
Akhir2 ini kita banyak dibingungkan oleh simpang siur tentang surat edaran Kapolri tentang “Hate Speech”. Pihak2 yg sejak awal tidak suka dengan pemerintahan @jokowi serta merta menggunakannya untuk melakukan kampanye negative
Seolah2 surat edaran kapolri tentang “Hate Speech” itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Padahal tidak demikian. Sebenarnya ini masalah klasik. Banyak dari kita menganggap kebebasan berpendapat adalah kebebasan untuk berbuat apapun
Padahal kebebasan kita dibatasi dengan kebebasan kebebasan orang lain. Kebebasan kita tidak boleh merenggut hak orang lain. Kita sudah punya undang2 dan peraturan yg mengatur tentang kebebasan berpendapat ini. Masalahnya PENERAPAN aturan tersebut masih lemah
Nah, surat edaran tersebut adalah merupakan penekanan kapolri @HaitiBadrodin kepada jajaran bawahannya untuk mejalankan undang2 yg ada tsb. Jika dibaca baik2 isi surat edaran tersebut sangat jelas rujukannya adalah undang2 dan peraturan yang sudah ada
Jadi surat edaran “Hate Speech” dr kapolri @HaitiBadrodin itu bukanlah aturan baru melainkan lebih seperti “wake-up call” kepada jajarannya. Supaya lebih jelas, marilah kita lihat dan ulas bersama tentang surat edaran “Hate Speech” Kapolri itu
download Surat Edaran -Hate-Speech
Halaman 1. Perhatikanlah RUJUKAN surat edaran tsb. Jelas rujukannya undang2 dan peraturan yg sudah ada sebelumnya
Halaman 2. Khusus untuk huruf “f”, perhatikan dan bacalah keterangan dibawah poin 1 sampai 7.
“dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bs berdampak pd tindak diskriminasi, kekerasan, pnghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial”
Keterangan tersebut sekaligus merupakan batasan bentuk ‘hate speech’ macam apa yg dijadikan perhatian dalam surat edaran tersebut.Dengan kata lain, mengkritik presiden tidak termasuk tindakan yang perlu ditindak sebagai bentuk ‘hate speech’. Dianggap hate speech jika memiliki tujuan atau bisa berdampak pd tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Dan pada huruf “g” semakin dijelaskan kebencian terhadap individu atau kelompok yg mana saja
Catatan khusus untuk huruf “g” poin kesebelas, menyuarakan kebencian terhadap orientasi seksual orang lain bisa masuk kategori hate speech. Sementara pada huruh “h” disebutkan media apa saja yg dipakai untuk penyampaian “hate speech” tersebut
Jadi tidak terbatas pada social media saja. Anda berdemo sambil menyuarakan kebencian SARA bisa kena juga. Tapi surat edaran Kapolri tentang “Hate Speech” ini sama sekali tidak melarang anda berdemo atau gunakan social media utk kritik pemerintah
Halaman 3 dan Halaman-halaman selanjutnya lebih merupakan bagaimana cara personil Polri menangani kasus “Hate Speech” ini. Jadi sudah clear sekarang ya bahwa surat edaran “Hate Speech” dari Kapolri @HaitiBadrodin bukan merupakan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Justru surat edaran tersebut merupakan upaya penegakan HAM dan perlindungan terhadap Kebhinekaan kita yg selama ini terabaikan. Harus kita sadari banyak penumpang gelap demokrasi yg memanfaatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat untuk agenda mereka sendiri
Tanpa adanya law enforcement yg tegas terhadap penyebar kebencian SARA maka demokrasi hanyalah menghasilkan chaos. Kami adalah pihak yg akan paling keras memprotes jika surat edaran “Hate Speech” itu merupakan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Sebab kami sendiri sering mengkritik pemerintah bahkan presiden @jokowi. Tapi surat tsb tidak menyebutkan larangan mengkritik pemerintah. Lalu siapa saja yang menjadi perhatian dalam surat edaran kapolri tersebut. Kita sudah tahu jawabannya bukan?
Salah satu contohnya yg seperti ini
Atau seperti ini
Jadi jelas ya, pernyataan seperti apa yg dikategorikan sebagai “hate speech” dalam surat edaran kapolri tsb. Baik haters maupun lovers @jokowi sebaiknya tidak memanfaatkan dan menyalah artikan surat edaran tersebut untuk kepentingan masing2.
Kita tidak bisa lagi menyebut surat edaran tersebut adalah bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Kecuali ditemukan praktik yg berbeda. Dan kritik khusus kepada pendukung2 konyol @jokowi untuk tidak lagi menyalah artikan surat edaran tsb untuk sok2-an bergaya represif.
Contohnya dengan hestek seruan konyol spt ini
Kalian pikir dengan seruan menangkap si gila @ypaonganan itu nama @jokowi akan terangkat? TOLOL! Sebenarnya yg mereka lakukan ini mendukung @jokowi atau merusak nama beliau? Memberi kesan seolah2 kok Jokowi itu otoriter banget?
Marilah kita gunakan akal sehat dan berpikir jernih. Selama ini negara memang kurang hadir di tengah2 kita. Penebar kebencian begitu bebasnya melakukan provokasi yg tidak jarang menimbulkan korban jiwa.
Bahkan konsensus kita dalam berbangsa terancam oleh penyebar kebencian yg menyalah-gunakan kebebasan dalam demokrasi ini. Kita sepakat demokrasi bukanlah chaos. Kebebasan tidak boleh melanggar hak2 orang lain
Kita dukung upaya pemerintah untuk menjaga demokrasi dan melindungi kebhinekaan kita. Surat edaran kapolri tsb adalah salah satu bentuknya. Sampai terbukti surat edaran “hate speech” tersebut benar2 dijadikan alat membungkam kebebasan, maka kita tak berhak menuduh macam2
Sekian kultwit kami. Semoga mencerahkan dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih :)
(Partai Social Media @PartaiSocmed 31/10/2015 23:19:04 WIB)