Cara Praktis Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Lewat E-PUPNS

0
4061
pupns

Dalam jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) bulan September 2015 adalah waktunya pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Lewat E-PUPNS ditingkat SKPD. Namun, beberapa PNS masih mengeluhkan mengenai registrasi sistem ini.

Cara Praktis Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Lewat E-PUPNS akan coba dirangkum di halaman ini untuk memudahkan para PNS bisa dengan sukses registrasi online dan mengisi Formulir E-PPUNS 2015. 

Seharusnya Oktober nanti adalah verifikasi di tingkat SKPD dan BKD sampai November 2015, dan pada tingkat BKN Kanreg Provinsi serta BKN Pusat hingga Desember 2015 nanti. Pengisian E-PUPNS di bagi seluruh PNS diberi kesempatan sampai akhir bulan November.

jadwal timetable epupns

Langkah Praktis Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Lewat E-PUPNS

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan
  2. PNS melakukan registrasi dengan alamat https://epupns.bkn.go.id/registrasi sehingga memperoleh nomor registrasi dan kata kunci selanjutnya dicetak dan dapat di tunjukan ke verifikator level 1;
  3. Verifikator Level 1 (SKPD) memberikan persetujuan registrasi dari PNS yang sudah melakukan registrasi (mengaktifkan registrasi yang sudah masuk di inbox verifikator level 1);
  4. PNS melakukan login kembali dengan alamat https://epupns.bkn.go.id/login;
  5. Setelah berhasil login kemudian mengisi data formulir e-PUPNS secara lengkap dan meng-klik tombol kirim kemudian mencetak tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS
  6. PNS mengirimkan tanda bukti registrasi, tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS (1 lembar) dan dokumen pendukung ke verifikator level 1 / SKPD
  7. Verifikator level 1 (SKPD) melakukan verifikasi dan setelah selesai melakukan verifikasi kemudian men-gklik tombol kirim untuk diteruskan pada verifikator level 2 (BKD) selanjutnya mencetak data formulir pendataan ulang PNS
  8. Verifikator level 1 / skpd mengirimkan tanda bukti registrasi, tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS (1 lembar), dokumen pendukung dan data formulir pendataan ulang PNS (9 lembar) ke verifikator level 2 / BKD
  9. Verifikator level 2 / BKD melakukan verifikasi

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
1. FC Konversi NIP
2. Pas Photo berwarna 4 x 6 = 2 Lb
3. FC SK Awal sampai dengan akhir;
4. FC SK Jabatan awal sampai dengan akhir;
5. FC SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala);
6. FC SK Mutasi (Alih Tugas);
7. FC Surat Tanda Tamat Diklat/Sertifikat;
8. FC Kartu Pegawai (Karpeg/Karis/Karsu);
9. FC Ijazah Awal sampai dengan akhir;
10. FC KTP;
11. FC Askes/BPJS;
12. FC NPWP;
13. FC Dokumen Keluarga (KK, Akte Nikah,Akte kelahiran anak).

Cara Pendaftaran Log In Sistem E-PUPNS

Masuk ke situs https://epupns.bkn.go.id/menu tekan daftar kemudian isikan NIP dan tekan cari.

cara pendaftaran log in pupns

Kolom Nama, Tempat Lahir, Instansi NIK akan menampilkan otomatis data sesuai database BKN, jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol merah untuk diubah data nama Instansi.

epupns

Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol lanjut Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut :

registrasi epupnsUntuk mencetak bukti registrasi klik tombol . Hasil cetak form bukti Registrasi seperti gambar dibawah ini :

Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol cetak dan akan muncul cetakan seperti dibawah ini

cetak epupns

Mudah bukan? sekarang setelah sukses mencetak, PNS agar segera menghubungi verifikator level 1 untuk segera diaktifkan. Dan melakukan tahapan pengisian berikutnya yaitu pengisian data utama dengan log in terlebih dahulu.

Informasi ini didapat dari slide sosialisasi dan latihan persiapan pelaksanaan pendataan ulang pns elektronik (e-pupns) kabupaten indramayu uptd pendidikan jatibarang tahun 2015 di link berikut ini.

BACA JUGA