Farhat Abbas sindir Ridwan Kamil Tentang Hukuman Push Up Dapat Dipidanakan

0
3006

Media sosial kembali diramaikan dengan kicauan dari pengacara kondang Farhat Abbas setelah akun twitter pribadinya mengkritik tindakan Walikota Bandung, Ridwan Kamil yang menghukum pengendara motor dengan push up ketika menggunakan jalan berlawanan arah beberapa waktu lalu.

Farhat Abbas sindir Ridwan Kamil Tentang Hukuman Push Up Dapat Dipidanakan dan bahkan masuk penjara dengan pasal 335 KUHP. Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2015, Kang Emil memposting memberikan hukuman kepada warganya yang ternyata seorang sarjana ekonomi karena tidak disiplin dalam menggunakan jalan raya. Tidak perlu lama status ini heboh dan tersebar di media sosial.

ridwan kamil

Farhat Abbas, sejam yang lalu membuat kritikan terhadap aksi yang dilakukan Ridwan Kamil yang kemudian diikuti beberapa komentar dari Netizen.


Reaksi Netizen pun beragam atas kicauan Farhat ini, bagaimana menurut bidhuaners?

BACA JUGA