PROTAP Perapotekan

Berikut ini adalah informasi Prosedur Tetap (PROTAP) Perapotekan yang diterapkan di kota/kabupaten pada umumnya di Indonesia

A. Dasar Hukum :

• PERMENKES No. No. 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Undang-undang Obat Keras
Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-undang No. 23 tentang Kesehatan
Undang-undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN.
• Peraturan Daerah Kota/kab setempat
• Surat Keputusan Walikota/bupati setempat
Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik
Surat Keputusan Menkes Nomor. 1332 / MENKES / SK / X / 2002.

B. Kegiatan :

• Apotik Baru
• Apotik Pindah Lokasi
• Apotik Penggantian Apoteker Penanggung Jawab
• Apotik Penggantian Pemilik Sarana
• Penutupan Apotik

C. Penanggung Jawab :

– Dinas Kesehatan Kota Setempat ( Seksi farmasi dari Sub Dinas – Pelayanan Kesehatan ).

D. Persyaratan :

1. Apotik Baru

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota (asli bermaterai Rp.6000,-)
2. Salinan / Fotocopy STRA dan SIPA APA baru (Klik disini untuk mengetahui cara memperoleh STRA dan SIPA)
3. Salinan / Fotocopy Ijazah Apoteker / Sumpah yang dilegalisir
4. Salinan / Fotocopy KTP dan KK Apoteker baru
5. Surat pernyataan tempat tinggal secara nyata Apoteker baru (asli bermaterai Rp.6000,-) (KTP di kota/kab tertentu menerapkan aturan harus bertempat tinggal sekota/kab)
6. Denah bangunan Apotik dan denah situasi Apotik terhadap Apotik lain
7. Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak)
8. Ketenagaan apotik dengan melampirkan FC ijazah/sumpah, STRA & SIPA (bagi Aping), STRTTK & SIKTTK (bagi AA) serta surat lolos butuh dari tempat kerja sebelumnya.
9. Daftar alat perlengkapan Apotik (terperinci)
10. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA maupun APING di Apotik lain (asli bermaterai Rp.6000,-)
11. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, anggota TNI, dan karyawan instansi pemerintah lain)
12. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
13. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (asli bermaterai Rp.6000,-)
14. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS pemerintah/Puskesmas untuk melaksanakan tugas sebagai Apoteker dan Asisten Apoteker
15. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta PC IAI lama (bagi pemohon/APA yang pindah dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain)
16. Daftar kepustakaan wajib Apotik yang dimiliki
17. Fotocopy KTP dan NPWP PSA
18. Asli dan fotokopi Surat Izin Apotik lama
19. SOP (Standar Operasional Prosedur) / Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Apotek
20. Surat Rekomendasi dari PC IAI Kabupaten/kota
21. Jadwal buka Apotek yang ditandatangani oleh PSA dan APA
22. Surat keterangan tidak keberatan pergantian APA bermaterai

2. Apotik Pindah Lokasi :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada Dinas Kesehatan Kota/Kab Setempat dengan dilampiri Persyaratan sebagai berikut :
• Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
• Peta Lokasi dan Denah Bangunan yang baru ;
• Surat Izin Apotik yang Asli ;
• Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.
• Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.

3. Apotik Penggantian APA Penanggung Jawab :

APA Lama mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat dan mengusulkan penggantinya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• Surat Pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru ;
• Surat Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain ;
• Fotokopi Ijasah dan Sumpah APA yang baru ;
• Fotokopi SIPA untuk APA ;
• Fotokopi KTP APA yang baru. Setelah Terbitnya persetujuan dari Dinas Kesehatan Kota/kab setempat untuk penggantian APA dilampirkan dengan pengajuan permohonan SIA yang dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• SIA lama yang asli ;
• Berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru ;
• Fotokopi persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat tentang penggantian APA ;
• Fotokopi ijasah dan sumpah APA yang baru ;
• Fotokopi SIPA ;
• Surat pernyataan APA yang baru sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di Apotik / Industri Farmasi yang lain ;
• Fotokopi KTP APA baru ;
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter untuk APA baru ;
Fotokopi Akte Perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;
• Surat Ijin Atasan untuk APA PNS / BUMN.

4. Apotik Penggantian Pemilik Sarana :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan Permohonan ( AP-1 ) Kepada Dinas Kesehatan Kota/kab setempatya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• Fotokopi Akte Pengalihan Hak sebagai PSA dari yang lama ke yang baru ;
• Fotokopi NPWP atas nama PSA yang baru ;
• Fotokopi Akte Perjanjian Kerjasama APA dengan PSA yang baru ;
• SIA lama yang Asli ( atas nama PSA lama ) ;
• Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
• Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran Perundang-undangan di bidang Farmasi ;
• Fotokopi Akte Pendirian PSA untuk PSA berupa badan hukum / koperasi / Yayasan.

5. Penutupan Apotik :

Persyaratannya :
• APA pemohon mengajukan permohonan Penutupan Apotik berikut alasannya dan sekaligus mengundurkan diri dari Apotik tersebut ;
• Mengembalikan SIA asli ;
• Berita Acara penyerahan Obat Keras, Psikotropika dan Narkotika dari APA pemohon ke APA Apotik lain yang masih beroperasi.