6 Contoh Surat Peringatan Pertama Tidak Masuk Kerja dan Sekolah

0
4567
contoh surat peringatan pertama
contoh surat peringatan pertama

Bidhuan.id – Apa anda pernah membuat contoh surat peringatan pertama? Ketika mendengar kata surat peringatan, yang ada di pikiran kita pasti surat yang isinya peringatan kepada karyawan atau pegawai atas apa yang sudah dilakukannya. Kita tahu setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan atau aturan-aturan tertentu. Semua kebijakan dan peraturan yang dimiliki perusahaan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua karyawannya tanpa terkecuali.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut tidak lain adalah untuk membuat kinerja karyawan sesuai dengan apa yang diinginkan perusahaan. Akan tetapi, terkadang ada juga karyawan yang tidak mau mengikuti aturan tersebut dan malah melakukan tindakan yang melanggaran aturan yang dibuat perusahaan sehingga yang bersangkutan kemudian dikenakan surat peringatan. Dalam membuat contoh surat peringatan pertama sebenarnya tidak perlu ribet.

Surat ini yang terpenting dibuat dengan bahasa yang formal dan targetnya jelas. Selain itu, yang juga tidak kalah penting adalah jangan lupa mencantumkan informasi yang menjelaskan pelanggaran apa yang dibuat oleh karyawan tersebut sekaligus memberitahu bahwa yang bersangkutan mendapatkan peringatan dari perusahaan atas tindakan pelanggaran kedisiplinan yang telah dilakukannya.

Baca: Contoh Surat Keterangan Sakit dari Dokter untuk Pegawai Swasta dan Instansi

Ketentuan Dalam Mengeluarkan Surat Peringatan

Bagi anda yang sekarang bertugas di bagian HRD atau pihak lain yang memang bertugas mengeluarkan surat, anda harus memperhatikan beberapa hal ketika anda ingin mengeluarkan surat peringatan. Hal ini seperti yang dituangkan dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 161.

Adapun ketentuan-ketentuan dalam mengeluarkan surat peringatan antara lain:

  • Surat peringatan harus dikeluarkan secara berurutan, mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, sampai surat peringatan ketiga, atau sesuai denga kesepakatan kerja.
  • Surat peringatan pertama harus diterbitkan dalam kurun 6 bulan. Jika ternyata setelah 6 bulan tersebut yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan berhak mengeluarkan surat peringatan kedua yang juga memiliki jangka waktu 6 bulan.
  • Ketika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama dalam waktu 6 bulan tersebut, maka perusahaan bisa mengeluarkan surat peringatan terakhir atau surat peringatan 3. Dengan dikeluarkannya surat ini maka secara tidak langsung hal ini menunjukkan bahwa karyawan tersebut terkena PHK.

Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui bahwa tidak boleh perusahaan langsung mengeluarkan surat peringatan 3. Namun mungkin ketentuan bisa berbeda jika kedua pihak sudah melaksanakan kesepakatan kerja sebelum dimulainya kerjasama atau sebelum karyawan tersebut diterima di perusahaan. Surat peringatan tersebut harus diberikan secara bertahap dan masing-masing surat memiliki jangka waktu selama 6 bulan.

Ketika Terkena PHK, Apa Hak Karyawan?

Pertanyaan ini juga terkadang ditanyakan sebagian orang, terutama mereka yang pada akhirnya harus terkena PHK karena suatu sebab yang kemudian hubungan kerja antara karyawann tersebut dengan perusahaan harus berakhir. Adapun hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Uang pesangon, Karyawan dapat mendapatkan uang pesangon dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Untuk masa kerja yang kurang dari setahun, maka mendapatkan gaji 1 bulan.
    • Untuk masa kerja setahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan gaji 2 bulan.
    • Untuk masa kerja lebih dari 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan gaji.
    • Masa kerja lebih dari 3 tahun tapi tidak sampai 4 tahun, mendapatkan gaji 4 bulan.
    • Masa kerja lebih dari 4 tahun namun tidak genap 5 tahun, maka mendapatkan gaji 5 bulan.
    • Sementara masa kerja di atas 5 tahun namun belum sampai 6 tahun, uang yang didapatkan adalah 6 bulan gaji.
    • Masa kerja lebih dari 6 tahun namun belum mencapai 7 tahun, maka gaji yang didapatkan sebanyak 7 bulan gaji.
    • Karyawan yang bekerja lebih dari 7 tahun namun belum genap  8 tahun, gaji yang dapatkan adalah 8 bulan gaji.
    • Masa kerja 8 tahun ke atas mendapatkan 9 bulan gaji.

Baca juga: STRA anda habis? Ini Surat Edaran dari KFN tentang Tata Cara Registrasi Ulang

  • Karyawan mendapatkan uang penggantian PHK dengan catatan:
    • Cuti tahunan yang telah gugur atau belum diambil.
    • Biaya untuk ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya dimana pekerja tersebut diterima kerja.
    • Mendapatkan penggantian perumahan dan juga memperoleh pengobatan serta perawatan dengan mendapatka 15% dari uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja ketika sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
  • Karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja jika:
    • Untuk masa kerja 3 tahun namun masih belum mencapai 6 tahun, uang yang didapatkan adalah 2 bulan gaji.
    • Masa kerja yang sudah mencapai 6 tahun namun masih belum genap 9 tahun, maka uang yang diperoleh adalah 3 bulan gaji.
    • Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 9 tahun namun masih belum 12 tahun, maka upah yang diperoleh sebanyak 4 bulan.
    • Masa kerja selama 12 tahun namun belum mencapai 15 tahun, maka uang yang didapatkan sebesar 5 bulan gaji.
    • Karyawan yang sudah bekerja selama 15 tahun, tapi belum genap 18 tahun, maka uang yang didapatkannya adalah 6 bulan gaji.
    • Sementara itu, karyawan yang sudah bekerja selama 18 tahun namun belum 21 tahun, maka gaji yang diperoleh yaitu 7 bulan gaji.
    • Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 21 tahun, akan tetapi belum genap 24 tahun, maka gaji yang diperoleh sebesar 8 bulan gaji.
    • Dan karyawan yang telah bekerja 24 tahun atau lebih, maka dia berhak mendapatkan 10 bulan gaji.

1. Surat peringatan pertama singkat

surat peringatan pertama singkat
surat peringatan pertama singkat

2. Surat peringatan pertama perusahaan

surat peringatan pertama perusahaan
surat peringatan pertama perusahaan

3. Surat peringatan pertama (SP1)

surat peringatan pertama (SP1)
surat peringatan pertama (SP1)

4. Contoh surat teguran

contoh surat teguran
contoh surat teguran

5. Surat peringatan dan kasusnya

surat peringatan dan kasusnya
surat peringatan dan kasusnya

6. Surat peringatan sekolah

surat peringatan sekolah
surat peringatan sekolah

Demikian informasi tentang pengertian, contoh surat peringatan pertama, dan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan surat ini. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA