IAI Perbolehkan Apoteker Bersertifikat Kompetensi Untuk Ikuti Ujian OSCE-OSPE. Melalui lampiran SK No.Kep. 080/PP.IAI/1418/III/2016, IAI menambahkan ketentuan bahwa peserta OSCE adalah bukan hanya Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan BELUM PERNAH MEMILIKI Sertifikat Kompetensi Apoteker ATAU Apoteker yang MEMILIKI Sertifikat Kompetensi TETAPI TIDAK PRAKTIK selama masa berlakunya Sertifikat Kompetensi.
IAI memperbolehkan bagi Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi profesi dan melakukan praktik namun jumlah keseluruhan SKP yang dimiliki kurang dari 30 Satuan Kredi Partisipasi diperbolehkan mengikuti ujian OSCE/OSPE.
Dalam lampiran ini disebutkan 2 dasar penetapan batas 30 SKP
- Jumlah SKP diperhitungkan setiap tahun dan disesuaikan dengan lama waktu praktek kefarmasian dari peserta resertifikasi.
- Bagi apoteker yang berpraktek lebih dari 6 bulan hingga 1 tahun selama masa berlakunya sertifikat kompetensi apoteker dapat mengikuti resertifikasi dengan mengumpulkan minimal 30 SKP (Total). Namun bisa saja dalam waktu tersebut apoteker bersangkutan tidak dapat memenuhi 30 SKP sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti resertifikasi dengan tetap mengumpulkan 30 SKP dengan perpanjangan waktu dan ditambah dengan tugas treatment, atau mengikuti Ujian OSCE/OSPE sebagai penggantinya.
Lampiran ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2016 ditanda-tangani oleh Ketua Umum PP IAI, Drs. Nurul Falah dan Sekjen Noffendri, S.Si, Apt.
OSCE dan OSPE terdekat adalah pada April mendatang di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK UIN) Univ Islam Negri Syarief Hidayatullah Jakarta dengan Biaya Pendaftaran Rp. 2.900.000
Pendaftaran peserta DITUTUP pada hari selasa tanggal 29 Maret 2016. Peserta yang valid dapat mengikuti ujian adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan telah melunasi biaya pendaftaran paling lambat tanggal 29 Maret 2016. [Baca : IAI Kembali Adakan OSCE-OSPE Kompetensi Apoteker April Mendatang]