Tata Cara dan Rincian Jumlah SKP Untuk Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker

0
32445
iai

Tata Cara dan Rincian Jumlah SKP Untuk Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker. Sesuai dengan pedoman resertifikasi kompetensi Apoteker yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) Oktober 2014 lalu [Baca : Pahami Pedoman Re-Sertifikasi dan Penentuan Nilai SKP Apoteker Terbaru].

Total 150 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) harus dikumpulkan dalam jangka watu 5 tahun yang terbagi ke dalam beberapa domain kegiatan, sebagai berikut
1. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Praktik, dan
2. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Pembelajaran, dan
3. Memiliki sekurangnya 7,5 SKP-Pengabdian, dengan/atau tanpa
4. Memiliki sampai dengan 37,5 SKP-Publikasi Ilmiah (tidak wajib), dengan/atau tanpa
5. Memiliki sampai dengan 37,5 SKP-Pengembangan Ilmu (tidak wajib)

tabel sertifikasi

PD IAI Jabar melalui website resminya membagi tabel diatas kedalam capaian bulanan bahkan harian yang harus menjadi target bagi para apoteker.

No. Jenis SKP Jumlah SKP Keterangan
5 tahun 1 tahun 1 bulan 1 hari
1. SKP-Praktik 60 -75 12-15 1-1,25 0,04-0,05 waktu & aktifitas terdistribusi rata, sesuai bidang praktik, asumsi efektifitas 100%
2. SKP-Pembelajaran 60-75 12-15 1-1,25 sesuai bidang praktik
3. SKP- Pengabdian 7,5-22,5 1,5-4,5 0,125-0,375 organisasi, sosial kefarmasian
4. SKP-Pengembangan Ilmu 0-37,5 0-7,5 0-0,625 kefarmasian
5. SKP-Publikasi Ilmiah 0-37,5 0-7,5 0-0,625 kefarmasian
JUMLAH : 150 30 2,5 0,1-0,125 asumsi efektifitas 100%

Dekan kata lain, jika dilakukan capaian setiap bulannya maka beban akan terurai dan tidak memberatkan Apoteker yang sebenarnya ditujukan untuk pengembangan keilmuan Apotekernya sendiri.

Berikut adalah tata cara permohonan untuk resertifikasi yang bisa dijadikan pedoman para apoteker di berbagai bidang pekerjaan

Pahami Pedoman Re-Sertifikasi dan Penentuan Nilai SKP Apoteker Terbaru

1. Pemohon mengajukan permohonan Re-Sertifikasi ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang dengan membawa dokumen asli.
2. Pengurus Cabang melakukan pemeriksaan keaslian dokumen
3. Setelah dilakukan pemeriksaan keaslian dokumen, maka pemohon melakukan scan semua dokumen beserta lampirannya.
4. Pengurus Cabang mengirimkan hasil scan permohonan Re-Sertifikasi kepada Pengurus
Daerah Pengurus Daerah melakukan verifikasi atas permohonan Re-Sertifikasi yang dikirim oleh Pengurus Cabang. Dan setelah sesuai dengan ketentuan maka dibuat rekapitulasi permohonan Re-Sertifikasi dan surat pengantar untuk dikirim ke Pengurus Pusat
6. Pengurus Pusat memeriksa kesesuaian dengan ketentuan permohonan Re-Sertifikasi dan
membuat surat lolos Re-Sertifikasi kepada Pengurus Daerah sekaligus perintah bayar biaya
Re-Sertifikasi.
7. Setelah menerima bukti bayar dari Pengurus Daerah, maka Pengurus Pusat menyiapkan Sertifikat Kompetensi Baru untuk selanjutnya dikirim ke Pengurus Daerah
8. Pengurus Daerah mengirim Sertifikat Kompetensi kepada Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang menyampaikan Sertifikat Kompetensi kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA