Bedak Bayi Johnson & Johnson Sebabkan Kanker, Ini Tanggapan BPOM

0
4973
johnson

Bedak Bayi Johnson & Johnson Sebabkan Kanker, Ini Tanggapan BPOM. Melalui situs resminya pom.go.id (29/2), Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis siaran pers berkenaan dengan kasus kemenangan gugatan penderita kanker yang menggunakan bedak tabur, terhadap Johnson & Johnson dimana pihak perusahaan harus membayar ganti rugi.

Berikut adalah Penjelasan dari Badan POM :

Mengenai Produk Bedak Bayi Johnson & Johnson yang Diduga Menyebabkan Kanker

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online mengenai produk bedak bayi Johnson & Johnson yang beredar di Amerika yang diduga menyebabkan kanker, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Bahwa nama produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.

2. Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika.

3. Bahwa komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98% – 99.83%

4. Bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan “jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”.

5. Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker.

6. Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

7. Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi pemberitaan ini, jika memerlukan informasi lebih l lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 28 Februari 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon: 021-4240231 Fax: 021-4209221
Email: [email protected]

Sebelum munculnya siaran pers ini, bidhuan.id telah membahas dengan detil bahwa talk dengan penggunaan sewajarnya adalah aman digunakan. [Baca : Fakta Sebenarnya Bedak Tabur Mengandung Talk yang Sebabkan Kanker]

BACA JUGA