Dokter Dipenjara Karena Pesan Narkoba dari Apoteker di PBF, Kok Bisa?

0
20884
apoteker penjara

Dokter Dipenjara Karena Pesan Narkoba dari Apoteker di PBF, Kok Bisa? Kasus seorang Dokter, Heryanto Budi yang kini mendekam di Penjara Mapolsek Gayungan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi. Seorang saksi dari pihak Distributor Kimia Farma yang juga Apoteker mengaku kekeliruannya dalam mendistribusikan obatnya. [Baca : Dokter Jual Narkoba di Apotek Masuk Tahanan, Loh Apotekernya Mana?]

Dikutip dari epaper Jawa Pos, BNN kota Surabaya telah memeriksa saksi yakni Ridwan seorang Apoteker yang bekerja di PBF Kimia Farma. Dia mengaku bahwa dirinya salah dalam hal pendistribusian obat Suboxon.

Seharusnya yang menerima adalah Apotek Sinar Mentari bukan untuk dokter. Ridwan tidak mengetahui bahwa Suboxon disalah gunakan. Pihaknya hanya memikirkan produknya terjual.

Namun muncul pertanyaan, Obat golongan Psikotropika dan Narkotika hanya bisa dipesan oleh seorang Apoteker melalui surat pesanan khusus yang tentunya ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Apoteker. Sebagai pelaporan bulanannya, tentunya resep pengeluaran dari dokter dibutuhkannya.

Presentasi dari Bala Besar Pom Manado, 23 Agustus 2014
Presentasi dari Balai Besar Pom Manado, 23 Agustus 2014

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, yakni UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada pasal 40 dan 43 tentang penyaluran dan penyerahan tertulis jelas bahwa penyaluran tidak bisa langsung ke dokter artinya peranan Apoteker untuk mengeluarkan Surat Pesanan adalah maha penting terkecuali tanda tangannya dipalsukan.

Pasal 40
(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. lembaga ilmu pengetahuan;

Pasal 43
(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek; b. rumah sakit; c. pusat kesehatan masyarakat; d. balai pengobatan; dan e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. apotek lainnya; d. balai pengobatan; e. dokter; dan f. pasien.

(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.

Dokter PNS yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong ini juga sedang menunggu proses lanjutan yakni pemanggilan 2 orang Apoteker bernama Dona dan Indah yang batal dengan alasan tidak didampingi pengacara.

Jika kepolisian menemukan atau tidak menemukan fakta bahwa obat dipesan melalui prosedur Surat Pesanan (SP) sesuai peraturan yang berlaku, maka Apoteker Penanggung Jawab di Apotek tersebut tetap akan terlibat dalam kasus ini. Suboxon termasuk golongan III narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Inilah salah satu tugas berat seorang Apoteker penanggung jawab di Apotek maupun PBF. Saatnya Apoteker di Apotek dan PBF mengingat kembali pada janji/sumpah apoteker yang dilafalalkan ketika menyandang gelar .apt.

“Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian” salah satu butir lafal sumpah Apoteker.

Begitupula bagi seorang dokter, berikut adalah salah satu lafal sumpah dokter.

“Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya”

BACA JUGA