Bidhuan.id – Kisah Apoteker Tekab yang Terungkap Karena Apoteknya Jual Pil Bojek. Apoteker tekab sendiri merupakan istilah yang umum beberapa waktu lalu bagi seorang Apoteker yang tidak pernah datang ke Apotek tetapi rutin mendapatkan gaji setiap bulannya atau tekab (Teken Kabur).
Sebuah kisah nyata dari seorang Apoteker Supervisor yang sebenarnya bertugas di Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Di Polman marak beredar Pil Bojek di kalangan siswa SD, SMP, maupun SMA yang menjadi perhatian DPRD setempat.
Apotek Annisa Farma jalan Bahari, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, telah diketahui sebagai sumber penjual Trihexyphenidyl (Pil Bojek) dan Tramadol (Pil Dodol). Seperti diberitakan polewaliterkini.com Tim Balai POM dari Makassar, Sulsel difasilitasi Dinas Kesehatan, Kabupaten Polewali Mandar mendatangi Apotek Annisa Farma menyita obat-obat yang dijual Apotek Annisa farma tanpa kompromi baru-baru ini.
Menurut Subhan Said melalui istrinya, pihaknya tidak mengerti tindakan yang dilakukan pihak Balai POM Makassar bersama pihak Dinas Kesehatan, Kabupaten Polewali Mandar langsung menyita barang berupa obat yang dipasarkan Apotek Annisa Farma berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Polman, bahwa tidak memiliki izin operasional.
” Saya tidak mengerti kalau Apotek Annisa Farma dinilai tidak memiliki surat Izin beroperasi dan pihaknya sering menghubungi pihak Dinas Kesehatan untuk diterbitkan Surat Izin Operasi tapi tidak ada respon positif dan hanya disuruh melengkapi adminitrasi dengan nama Apoteker yang dipekerjakan dan Saya sudah memenuhi semua kelengkapan yang dipersyaratkan pihak Dinkes Polman”, ujar Ny Subhan Said yang enggan ditulis namanya di media.
Dikatakan, semua yang dipersyaratkan untuk melakukan praktek Apotek “Annisa Farma” sudah dipenuhi, salah satu diantaranya adalah harus ada tenaga Apoteker Supervisor, yang bertanggungjawab masalah obat-obatan yang diperjual belikan Apotek Annisa Farma tetapi karena domisilihnya diluar kabupaten Polman, maka posisi itu digantikan oleh Hj.Umy Qalsum.
Bahkan lebih ironis lagi, tambah nyoya Subhan Said, berdasarkan surat Apotek Annisa Farma yang dikirim ke Dinas Ksehatan Polman, tanggal 28 Mei 2014 perihal Apoteker Supervisor dan pihak Dinas Kesehatan menindaklanjuti dengan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 279/Menkes/V/1981 tanggal 10 Mei 1981 tentang ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotek, Dinas Kesehatan Polman melalui Surat Persetujuan Nomor 001/SDMKES/SAS/VI/2014, tanggal 02 Juni 2014 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Polewali Mandar, drg.Hj. Nurwan Katta, MARS dengan member persetujuan kepada Hj. Umy Qalsum, Ssi, Apt sebagai Apoteker Supervisor pada Apotek Annisa Farma pasar Baru, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali Polman.
Sehingga mulai Juni 2014, pihak pemilih sarana Apotek Annisa Farma resmi menggunakan jasa Apoteker supervisor Hj. Umy Qalsum, tetapi dalam perjalanannya, tidak melaksanakan tugasnya sebagai kewajibannya sejak Juni hingga Desember 2014, sementara Gaji setiap bulannya sebesar Rp 1 juta pihak pemilik sarana Apotek Annisa Farma terus memenuhi, kata Ny.Subhan Said yang minta namanya tidak disebut di media.
Dalam kesempatan itu, Ny. Subhan Said juga membeberkan kalau dirinya menerima SMS dari Umy Qalsum berbunyi
“ Seandainya bukan ibu Wahida yang anjurkan saya jadi Supervisor di Annisa, saya tidak akan mau. Saya sadar pekerjaan saya di kantor tidak memungkinkan saya berpraktek profesi di Apotek. Asal tau saja bu, selama saya jadi supervisor di Annisa, memang saya tidak pernah hadir langsung karena kesibukan tapi setiap bulan saya buatkan laporan bulanan obat Annisa ke Dinkes Kabupaten dan provinsi”, kata Umy Qalsum kepada pihak Apotek Annisa melalui SMS.
Sementara Apoteker Supervisor Hj. Umy Qalsum, Ssi,Apt yang dikonfirmasi polewaliterkini.com diruang kerjanya, Jumat (8/1/2016) mengaku kalau dirinya sejak digunakan jasanya sebagai Apoteker Supervisor di Apotek Annisa Farma karena terlalu sibuk dengan urusan di kantor di Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Umy Qalsum, sesungguhnya dirinya memang tidak pernah datang sejak digunakan jasa Apotek Annisa Farma sebagai Apoteker Supervisor, yakni Juni hingga Desember 2014 karena faktor kesibukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar tetapi laporan bulanan obat diperjual belikan Apotek Annisa Farma setiap bulannya dilaporkan kepada Dinkes Kabupaten maupun provinsi.
” Bagaimana mau bekerja maksimal, disamping memang sibuk di kantor juga nilainya jasa sebagai Apoteker Supervisor sangat rendah, yakni hanya Rp 1 juta perbulan. Itupun baru diselesaikan setelah ada peristiwa digerebeknya pemilik sarana Apotek Annisa Farma oleh Polisi karena ditemukan menjual obat dilarang seperti Bojek dsb dan sekarang menjadi tersangka”, ungkap Umy Qalsum.
Muncul pertanyaan jika memang rajin melaporkan laporan bulanan, tentunya akan terlihat jumlah obat jenis Trihexyphenidyl (TXP) yang merupakan obat penenang, dan Tramadol merupakan jenis analgesik tanpa resep dalam jumlah yang tidak wajar dikeluarkan. Walau THP dan Tramadol sudah tidak termasuk psikotropika tapi tetap tidak bisa dijual sembarangan. Seharusnya Apoteker layak menegur PSA-nya.
Baca: 2 Bandit Bersamurai Rampok Apotek Century Pharma, Awalnya Cari Obat Penenang