Beredar Bocoran Permenkes 2015, Apoteker Bisa Praktek 3 Tempat

0
26925
bocoran whatsaap

Beredar Bocoran Permenkes 2015, Apoteker Bisa Praktek 3 Tempat. Era informasi teknologi membuat berita yang belum dirilis ke publik bisa terkuak sebelum waktunya.

Ternyata bukan hanya bocoran percakapan Setya Novanto beberapa waktu lalu yang heboh. Saat ini beredar percakapan Whatsapp yang membahas draft finalisasi Permenkes terbaru terkait dengan Apoteker.

Entah dari siapa dan untuk siapa. Namun, terlihat screenshoot foto Draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2015 pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk nomor Permenkes belum diketahui.

Berikut isi percakapannya :

Sdh keluarkah permenkesnya pak ketua?
Diajukan ke Menkes mgg depan utk ttd
Alhamdulillah…kita tunggu bersama…, mudah2an tidak lama lagi
Point2 kritis untuk perbaikan apoteker antara lain :
1. OWA di hapus, apoteker boleh menyerahkan obat keras dalam batas tertentu ini mencegah kriminilisasi apoteker oleh penegak hukum sperti terjadi di beberapa tempat.
2. Apoteker boleh memiliki 3 SIPA dan 1 SIA
Finalisasi permenkes antara dirjen binfar n alkes dan IAI di JKT
Rapat di kemenkes hari ini, IAI jatim diwakili pak Su****no ketua hisfarma Jatim
di SIPA ada jadwal praktek yang tidak boleh saling bertabrakan
Punya SIPA di Industri, RS, PBF boleh punya SIA di apt asal jam tidak kres
Istilah aping dan SIKA kemungkinan akan dihilangkan
Semua pake istilah SIPA termasuk yg di Industri dan PBF
Itu informasi yang sementara yang saya dapat dari pak H******
Kalo ttd mg depan maka pada Rakernas hisfarma akhir bulan ini lgs di sosialisasi sama dirjen binfar, batas jarak antar apotek tidak ditentukan tapi diserahkan ke dinkes masing-masing

bocoran whatsaap

Dari bocoran ini, Seorang Apoteker akan memiliki kedudukan layaknya profesi Dokter. Rancangan Permenkes ini muncul tentunya atas perjuangan dan peranan dari Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Doa dan dukungan dari para Apoteker di seluruh tanah air bisa membuat Permenkes ini segera rampung. [Baca : Inilah Poin Penting di Draft Permenkes 2015 tentang Apotek]

BACA JUGA