Presepsi Lain Tentang SKP yang Cocok Untuk Sistem Kompetensi Apoteker

0
4877
sistem kompetensi apoteker

Pro dan kontra muncul mengenai penerapan sistem SKP dalam menilai Kompetensi Apoteker. Melalui status facebook seorang dosen dari UGM, menjelaskan bahwa SKP pembelajaran adalah 12 SKP yang bisa didapat tanpa mengikuti seminar yang saat ini dirasa memberatkan dari sisi biaya.

Presepsi Lain Tentang SKP yang Cocok Untuk Sistem Kompetensi Apoteker patut dibaca oleh seluruh apoteker di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan sistem SKP yang intinya adalah untuk membuat seorang apoteker terus belajar setiap saat “life long learner”.

sistem kompetensi apoteker

Menanggapi polemik tentang SKP dalam seminar, buat teman-teman apoteker yang perlu resertifikasi, ini sekedar info awal yg saya ambil dari draft panduan resertifikasi apoteker th 2015.
Dalam waktu 5 (lima) tahun sejawat perlu mengumpulkan 150 SKP, yang tersusun dari BERBAGAI unsur :
1) Harus dapat mencapai SKP minimal (treshold) dari kegiatan praktik profesional sebanyak 60 SKP-Praktik dalam 5 tahun atau setara 12 SKP-Praktik setiap tahun; dan
2) Harus dapat mencapai SKP minimal (treshold) dari kegiatan pembelajaran sebanyak 60 SKP-Pembelajaran dalam 5 tahun atau setara 12 SKP-Pembelajaran setiap tahun; dan
3) Harus dapat mencapai SKP minimal (treshold) dari kegiatan pengabdian sebanyak 7,5 SKP-Pengabdian dalam 5 tahun atau setara 1,5 SKP-Pengabdian setiap tahun; dengan/atau tanpa melakukan atau pengembangan ilmu, atau
4) Boleh ditambah SKP dari domain kegiatan publikasi ilmiah atau populer bidang kefarmasian, atau
5) Boleh ditambah SKP dari domain kegiatan pengembangan ilmu dan pendidikan.

Jadi boleh dilihat, bahwa SKP pembelajaran itu “hanya” cukup 12 SKP setahun. Itupun tidak hanya lewat seminar yg katanya berbiaya mahal, tapi bisa berupa focus group discussion, belajar mandiri, dll. SKP sebanyak itu bisa didapat dengan cukup 2-3 kali seminar dalam setahun dengan seminar berSKP 4-5, atau kegiatan lain. Sejawat Ketua PD atau PC di daerah setempat bisa berkreasi menyelenggarakan kegiatan2 yg bisa di SKP-kan sehingga tidak perlu harus ikut seminar jauh-jauh keluar kota dan berbiaya mahal.
Di sisi lain, sejawat diharapkan bisa benar-benar berpraktek di tempat pengabdian masing-masing, yang bisa terdokumentasi baik, yang bisa memenuhi 12 SKP pertahun.

Memang aturan dan petunjuk teknisnya masih disempurnakan dan belum disoundingkan. Tapi semoga sejawat tidak salah memahami dulu. Semua ini harapannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi apoteker secara umum. Bahwa pasti ada yang setuju atau tidak, silakan diberi masukan, karena memang situasi satu daerah dengan daerah yang lain sangat bervariasi, termasuk tempat pekerjaan apoteker, ada yg di pelayanan, distribusi, pendidikan, industri, dll, sehingga perlu ada penyesuaian2.
Peraturan apapun di Indonesia, kayanya selalu ada patuh, ada yang ngga peduli… jadi yah..kita lihat saja nanti…

Satu hal yang digaris bawahi disini adalah, para apoteker di Indonesia saat ini mari bersama-sama berpikir positif dan memberikan masukan agar kemajuan profesi apoteker melalui organisasi Ikatan Apoteker Indonesia lebih baik lagi.

Komentar dipostingan ini dipindahkan ke Forum Komunitas Apoteker Indonesia, untuk melihat dan memberi komentar segera bergabung di Forum Komunitas Apoteker Indonesia klik disini

BACA JUGA