5 Penggolongan Obat: Obat Bebas, Bebas Terbatas, Keras, Psikotropika, Narkotika dan Contoh

0
144620
Penggolongan Obat
Penggolongan Obat

Bidhuan.id – Berbicara mengenai Penggolongan Obat mungkin sudah tak asing lagi. Mulai dari Golongan Obat Bebas, Obat bebas Terbatas, Obat Keras, Psikotropika hingga Narkotika. Namun apa salahnya membahas itu kembali lebih lengkap. Mulai dari penggolongan obat menurut undang-undang yang ada penggolongan obat berdasarkan jenisnya tersebut beserta contohnya.

Penggolongan Obat itu ada apa saja?

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai penggolongan obat, ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan obat.

Definisi Obat Menurut Undang-undang

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 yang membahas mengenai kesehatan disebutkan bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.

Nah, sedangkan untuk penggolongan obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993.

Penggolongan obat sendiri dilakukan guna untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan pemakaian atau penggunaan dan pengamanan distribusi obat.

Penggolongan obat tersebut terdiri atas, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika, dan narkotika.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai macam-macam jenis Golongan Obat yang ada:

  • Obat Bebas
Logo pada kemasan obat bebas
Logo pada kemasan obat bebas

Anda dapat dengan mudah menemukan obat-obatan yang termasuk golongan obat bebas, karena obat bebas atau dapat disebut juga obat OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dijual secara bebas baik di toko-toko obat atau apotek dan dapat Anda beli tanpa harus menggunakan resep dokter.

Zat aktif yang terkandung didalamnya cenderung relative aman dan memiliki efek samping yang rendah. Selama dikonsumsi sesuai dengan petunjuk dan dosis yang tertera pada kemasan, Anda tidak memerlukan pengawasan dokter untuk mengonsumsinya.

Obat yang termasuk golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan. Umumnya, obat bebas digunakan untuk mengobati penyakit yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk. Atau dapat berupa suplemen nutrisi dan multivitamin.

Contoh Obat Bebas seperti Parasetamol dan Livron B Plex.

Baca: Waspada! Bahaya 8 Jenis Obat Bebas OTC


  • Obat Bebas Terbatas
Logo pada kemasan obat bebas terbatas
Logo pada kemasan obat bebas terbatas

Sama halnya dengan obat bebas, obat bebas terbatas dapat pula disebut obat OTC (Over The Counter), yakni merupakan obat yang sebenarnya termasuk obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat Anda beli tanpa resep dari dokter.

Sebelumnya, golongan obat ini disebut dengan daftar W. “W” dalam bahasa Belanda adalah singkatan dari kata “Waarschuwing” yang artinya peringatan.

Jika Anda melihat kemasan obat dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, ini menandakan bahwa obat tersebut tergolong obat bebas terbatas. Selain itu, disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti berikut

Peringatan pada obat bebas terbatas
Peringatan pada obat bebas terbatas

Golongan obat bebas terbatas dapat digunakan untuk mengobati penyakit yang kategorinya ringan hingga cukup serius. Namun, ada baiknya jika Anda tidak lekas sembuh setelah mengkonsumsi obat ini, berhentilah dan segera periksa ke dokter.

Contoh Obat Bebas Terbatar yaitu, Antimo, Noza, dan CTM.


  • Obat Keras
Logo pada kemasan obat keras & psikotropika
Logo pada kemasan obat keras & psikotropika

Obat keras dahulu disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.

Obat keras tidak dapat Anda beli dengan bebas di apotek melainkan harus menggunakan resep dokter.

Contoh Obat Keras misalnya, seperti asam mefenamat.

Kemasan pada golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam yang terdapat huruf K didalamnnya.

Umumnya yang termasuk golongan obat ini, yakni:

Baca: Pengertian Penggunaan Obat Rasional dan 8 Indikator Pentingnya


Obat Psikotropika dan Narkotika

Setelah memberikan bahasan mengenai penggolongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obat Keras beserta Contoh Obat nya. Kini kami akan jelaskan mengenai Golongan obat yang masuk kategori Psikotropika dan Narkotika. Berikut dibawah ini ulasannya.

  • Obat Psikotropika

Logo pada kemasan obat keras & psikotropika
Logo pada kemasan obat keras & psikotropika

Psikotropika merupakan zat atau obat yang secara alamiah maupun sintentesis bukanlah golongan narkotika. Efek yang dimiliki psikotropika dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya.

Bukan hanya itu, psikotopika juga dapat menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.

Contoh Obat atau zat yang tergolong psikotropika antara lain seperti, phenobital, diazepam, sabu – sabu, serta ekstasi.

Obat-obatan atau zat-zat yang termasuk psikotropika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Mengingat efek yang ditimbulkan cukup berbahaya, janganlah mengonsumsinya tanpa pengawasan dari dokter karena jika penggunaannya tidak sesuai dapat berpotensi merusak organ-organ pada tubuh kita.

Dikarenakan psikotropika merupakan golongan obat keras maka penandaan pada kemasannya pun sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitam ditambah huruf K didalamnnya.

  • Golongan macam-macam jenis Psikotropika

Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain :

  • Psikotropika Golongan I

Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll.

Psikotropika golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam terapi. Karena Psikotropika yang ada pada golongan ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.

  • Psikotropika Golongan II

Golongan II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan, dapat digunakan untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap saja berpotensi cukup kuat untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.

Contoh Psikotropika golongan II ini terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin, amfetamin, metamfetamin, levamfetamin, dll.

  • Psikotropika Golongan III

Psikotropika golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan keperluan ilmu pengetahuan serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang dimiliki untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan adalah sedang.

Psikotropika yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam, mulai dari siklobarbital, amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan sebagainya.

  • Psikotropika Golongan IV

Golongan IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat dalam pengobatan.

Potensi yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom ketergantungannya pun ringan. Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60 macam, mulai dari diazepam, bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.

Baca juga: Apotek yang Tidak Lapor Online Obat Narkotika dan Psikotropika Terancam Ditutup


  • Narkotika

Logo untuk narkotika
Logo untuk narkotika

Apa Pengertian Narkotika?

Narkotika adalah obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.

Sementara itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai dengan lambang “Palang Mendali Merah”.

  • Penggolongan Narkotika

Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Golongan narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:

  • Narkotika Golongan I

Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai dalam terapi, dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan ketergantungan.

Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika yang termasuk golongan II ialah narkotika yang dapat dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ditambah dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun memiliki berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Contohnya yakni opium, tebakon, morfina, tebaina, ataupun peptidina.

  • Narkotika Golongan III

Narkotika yang termasuk dari golongan III, antara lain nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.

Narkotika Golongan III ini terdiri dari narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.

Berikut itulah 5 Penggolongan Obat mulai dari Obat Bebas, Bebas Terbatas, Keras, Psikotropika, Narkotika beserta contoh obat-obatannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Bidhuaner semua ya!

Baca juga: Kumpulan Produk Hukum Bidang Kefarmasian yang Wajib Dicatat

BACA JUGA