BPOM : Gorengan yang Menyala Jika Dibakar Bukan Berarti Mengandung Plastik

0
13812
FB : BBPOM Denpasar : Penjelasan BPOM terkait pangan mengandung plastik, silakan buka website bpom di
FB : BBPOM Denpasar : Penjelasan BPOM terkait pangan mengandung plastik, silakan buka website bpom di

BPOM : Gorengan yang Menyala Jika Dibakar Bukan Berarti Mengandung Plastik. Munculnya berbagai video yang viral di media sosial berkenaan dengan makanan yang berminyak setelah melalui penggorengan seperti gorengan tempe, kerupuk, diketahui menyala setelah terbakar dan ramai karena mengandung plastik.

Berikut contoh video yang tersebar dan meresahkan masyarakat sehingga enggan untuk mengkonsumsi produk pangan tertentu karena ditakutkan akan mempengaruhi kesehatannya.

Berikut video biskuit cracker yang juga meresahkan masyarakat

https://www.youtube.com/watch?v=elLzawcTA5M

Melalui situs resmi pom.go.id pada 3 Maret 2016, BPOM kemudian mengklarifikasi bahwa semua produk yang mengandung lemak atau minyak akan menyala jika dibakar dan itu perlu dilakukan penelitian untuk dinyatakan mengandung plastik. Beriikut adalah edaran resminya.

Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

– Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
– SMS: 0-8121-9999-533, atau
– email: [email protected], atau
– Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

3 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM

BACA JUGA