Sebarkan Hoax Seperti “Kakek Sarung” Diancam 6 Tahun Penjara

1
3255

Saat ini warga Medan di hebohkan dengan munculnya misteri “Kakek Sarung” pencabut nyawa yang di sebarkan melalui pesan berantai atau broadcast baik melalui BBM, WA, dan lainnya. Berita ini belum tentu kebenarannya sehingga bisa dikategorikan Hoax. Hati-hati dengan menyebarkan berita Hoax bisa diancam 6 tahun penjara.

Fenomena Kakek Sarung seperti di jelaskan di forum kaskus adalah adanya seorang kakek peminta-minta yang membawa sarung. Kakek itu mendatangi rumah-rumah warga. Jika ada warga yang memberi sedekah kepadanya, kakek itu menghadiahinya dengan sarung yang dipegang. Bila tuan rumah menolak, kakek itu akan memaksanya menerima sarung tersebut.

 

Kabar ini muncul karena adanya pesan berantai seperti di bawah ini :

Korban sudah banyak. Diantaranya keluarga pembantu Dosen Akuntansi USU dan mahasiswa USU. Ada seorang kakek yang lagi cari tumbal ilmu hitam. Ciri-cirinya : sudah tua dan membawa sarung yang sebenarnya adaah kain kafan. Jika kita memegang sarung tersebut, roh kita akan tersedot oleh kakek tersebut.

Kakek itu datang setiap jam 3 pagi (dinihari), 4 sore dan setelah Maghrib. Biasanya dia mendatangi rumah-rumah sambil menjajakan sarung yang dipegangnya

Sudah ada korban di Jalan Mistar, Diski, Tandem dan Sunggal. Waspadalah, jangan sekali-kali membukakan pintu untuk kakek itu. Karena dia bisa mengambil nyawa kita  untuk menyempurnakan ilmu hitamnya.

Selain pesan diatas masih banyak pesan serupa

“Guys, hati hati ya ada kakek” dan nenek” yg lagi cari TUMBAL ILMU HITAM NYA DI MEDAN SEKITAR..
Ciri ciri nya udah tua pasti nya, bawa sarong, dan menjual sarung nya dng harga murah.. dia memaksa org untuk beli sarong nya itu, tapi sarong nya udah jelek. Tapi orang pintar melihat, Itu adalah kain kafan. udh banyak korban yang meninggal, ada di Tandem 4 orang, bandar selembah 1 org. Kalau dia datang kerumah kelen tutup aja pintu kelen, jangan lupa di kunci, dia bisa ngilang, terus kalok mau di pegang badan nya licin, katanya dia ada ilmu hitam. Britahu yang lain juga ya. Soalnya kakek itu sudah di daerah asrama jipur

# Kenyataan gak bohong ! Baru dapat info dari kawan, jaga diri anda dan keluarga , dari kakek” itu karena kakek itu sudah berada di asrama jipur !# gak sukak DC aja / buang BB mu itu biar gak dapat info” kek gini, ini nyata terbukti.
Info ku dia sudah sampek Daerah Sudarso,kemaren dia baru nawari dekat daerah YoS sudarso,

Cuma sarungnya kalok di lihat kenak matahari ,berubah menjadi kain kafan,
Dan Dia menjual 5000.rupiah.
Kalok gk mau di beli dia akan menangis.seperti anak bayi .Tolong sebarkan,ini memang Fakta! ‪#‎sb‬—sory ngelanjutin BC berjaga2 itu PENTING..”

Bagi bidhuaners yang menerima pesan berantai tanpa kejelasan seperti diatas berhati-hatilah dan tidak untuk menyebarkannyya karena dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi pasal 28 ayat 1 bisa terancam hukuman penjara

Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

So bidhuaners mari kita berpikir dengan logic dan be smart!!

BACA JUGA

1 COMMENT