Inilah Poin Penting di Draft Permenkes 2015 tentang Apotek. Setelah beredarnya percakapan Whatsapp Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 2015 terkait dengan apoteker, kebenaran mengenai kabar sebelumnya mulai terkuak setelah redaksi menerima kiriman file draft Permenkes 2015 tentang Apotek yang belum dibubuhi nomor. Draft ini dibuat pada tanggal 7 Januari 2016.
Tahapan Permenkes ini bisa dikatakan tinggal 95%, namun hal ini bisa saja dibatalkan karena erat kaitannya dengan kegiatan politis. Untuk itu, di era keterbukaan saat ini para apoteker di tanah air perlu untuk mengetahui dan mendukung apa yang saat ini sedang diusahakan oleh para pejabat di Kemenkes dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ada 2 alasan mengapa Permenkes tentang Apotek ini penting untuk diterbitkan. Pertama, sebagai usaha untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan No.284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum;
Berikut beberapa aturan yang terkait dengan Permenkes 2015 tentang Apotek:
1. Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
8. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 603);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor1162)
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
Permenkes ini terdiri dari 8 bab dan 32 pasal beserta lampirannya lengkap seperti Permenkes Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002.
Klik Halaman Berikutnya