Cara Praktis Memperoleh Surat Izin Praktik/Kerja Apoteker (SIPA/SIKA)

2
68898
sipa-dan-sika

Perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan definisi SIPA dan SIKA berdasarkan permenkes 889/MENKES/PER/V/2011,
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Sebelumnya silahkan download terlebih dahulu formulir permohonan SIKA/SIPA setelah itu silahkan persiapkan persyaratan di bawah ini
a. Foto kopi STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku.
b. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi (untuk SIPA) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasiaan atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur (untuk SIKA) .
c. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai tempat praktek.
d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar).
e. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktek/ bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
f. Foto kopi KTP.
g. Melampirkan SIPA/SIKA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA/SIKA.
h. Melampirkan fotokopi izin sarana untuk berpraktek / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).

Bagaimana cara memperoleh surat rekomendasi organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia

Tentunya rekan apoteker tidak bisa langsung menuju ke Dinas Kesehatan setempat, karena perlu mengurus yang satu ini, ke Kantor Cabang Kota/Kab IAI setempat dengan sebelumnya meminta notifikasi dari Pengurus Daerah Provinsi. Jadi, siapkanlah tenaga dan pikiran untuk mengurus satu hal ini.
Saya ambil contoh kasus di Provinsi Jawa Barat di propinsi lainnya akan mirip seperti di bawah ini.

1. Pastikan sudah teregistrasi dan memiliki kartu anggota IAI (Di urus di PD IAI/Provinsi)

Persyaratan jika belum :
– fotokopi ijazah Sarjana Farmasi
– fotokopi ijazah Apoteker
– fotokopi Surat Sumpah
– fotokopi Sertifikat Kompetensi
– fotokopi STRA
– surat lolos butuh atau pengantar pindah dari PD IAI asal
– fotokopi KTP
– pas foto berwarna dengan latar belakang merah 2×3 sebanyak 3 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
– Surat Pernyataan Kesediaan untuk Melaksanakan Sumpah/Janji Apoteker
– tanda bukti pembayaran iuran keanggotaan siapkan Rp. 250.000 (uang pangkal: Rp. 50.000,-, biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota: Rp. 25.000,-, iuran anggota selama satu tahun: Rp. 150.000)

2. Mengisi formulir notifikasi/registrasi (di urus di kantor cabang IAI (Kota/kab))

Persyaratan sama seperti diatas hanya ditambah foto copy kartu anggota IAI atau bila belum beres bukti telah bayar iuran anggota.

3. Ujian/test kelayakan (di PD IAI/Provinsi)

Di PD IAI Jabar, diadakan ujian dalam bentuk wawancara dan biasanya buat janji kapan dilaksanakan ujiannya. Jika lulus akan mengeluarkan Surat Kelayakan Praktik Kefarmasian

4. Surat Rekomendasi SIPA (di PC IAI (Kota/Kab)

Untuk memperoleh rekomendasi SIPA persyaratan seperti poin 1 ditambah bukti keanggotaan IAI dan Surat Kelayakan Kefarmasian.

Nah setelah mendapatkan rekomendasi SIPA baru melangkah ke Dinas Kota/Kab setempat untuk meperoleh SIPA/SIKA… berikut contoh SIPA dari Dinkes DKI Jakarta

contoh SIPA apoteker

Segera bergabung di Forum Komunitas Apoteker Indonesia klik disini

BACA JUGA

2 COMMENTS