Pahami Pedoman Re-Sertifikasi dan Penentuan Nilai SKP Apoteker Terbaru. Komite Farmasi Nasional (KFN) pada Oktober 2014 telah menyempurnakan pedoman Pedoman Resertifikasi Apoteker yang dikeluarkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia.
Dalam pedoman yang berjudul “Pedoman Re-Sertifikasi Apoteker dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP)” selain menjelaskan regulasi dijelaskan pula teknis bagaimana cara untuk memperoleh nilai SKP.
Ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt., MM., ME, berpesan bahwa pedoman ini dibuat semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan arah yang dapat diikuti oleh seluruh Apoteker dalam memperpanjang Sertifikat Kompetensi yang telah atau akan segera berakhir. Pedoman ini juga sangat bermanfaat bagi segenap Pengurus IAI di berbagai tingkatan untuk dapat memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite Farmasi Nasional telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan Pedoman ini agar dapat menampung semua kondisi di lapangan atas seluruh kegiatan praktik kefarmasian pada berbagai bidang.
Ketetapan Ikatan Apoteker Indonesia agar setiap apoteker mampu mengumpulkan SKP sebanyak 150 poin dalam 5 (lima) tahun telah dirumuskan Pedoman ini sesuai dengan ranah domain kegiatan kompetensi secara seimbang sebagaimana mestinya. Berbagai masukan dan pandangan yang berkembang selama pembahasan juga telah diakomodir Pedoman ini.
Sertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Apoteker. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker harus melakukan satu tahapan yang disebut Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker. Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwa seorang Apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI).
Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker pada dasarnya hanya dilakukan satu kali. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merupakan satu-satunya instrumen dalam penatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dilakukan melalui Computer Based Test (CBT) dan Objective Structure Clinical Examination (OSCE). Apoteker lama yang belum memiliki sertifikat kompetensi dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui uji Objective Structure Clinical Examination (OSCE). Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Apoteker akan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Apoteker.
Setelah memperoleh Sertifikat seorang Apoteker selanjutnya berhak mengajukan permohonan ke Komite Farmasi Nasional (KFN) guna memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapat diperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui uji ulang kompetensi yang disebut Mekanisme Re-Sertifikasi.
Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang apoteker yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB). P2AB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligus sebagai suatu upaya pendorong untuk menjamin bahwa Apoteker tetap layak menjalankan praktik kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku dalam Naskah Standar Kompetensi, Standar Praktik Profesi dan Etika Profesi.
Lengkapnya dapat dilihat dan download di dokumen pdf berikut ini
Download Pedoman Resertifikasi Apoteker dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi 2015