La Nyalla Jadi Tersangka, Muncul Petisi Melawan Kedholiman Jaksa Agung RI

0
1817
la nyalla

La Nyalla Jadi Tersangka, Muncul Petisi Melawan Kedholiman Jaksa Agung RI. Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016) dikutip dari detik.com.

Tidak lama setelah penetapan menjadi tersangka muncul petisi yang berjudul “Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung RI”, Perkumpulan Pemuda (PP) Surabaya melalui koordinator Bajo Soherman memberikan 6 pandangannya yang menganggap bahwa Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh dan Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti.

Petisi ini diperuntukan kepada Lembaga Hukum di Indonesia yakni Kejaksaan Agung. Berikut adalah 6 pandangan yang dikutip dari situs https://www.change.org/.

Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.

Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.

Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.

Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk  Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.

Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.

Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.

Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.

BACA JUGA