BBPOM Semarang Sita Ribuan Kemasan Obat Tradisional Ilegal Berbahaya. Balai Besar POM di Semarang berhasil mengamankan 36 item Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar yang berjumlah 4.688 kemasan.
Seperti dikutip situs resmi www.pom.go.id, Selain tidak memiliki Ijin Edar, diduga semua Obat Tradisional yang disita mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat dilarang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia, karena adanya efek samping yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Penertiban ini dilakukan di Kota Kudus pada tanggal 17 Februari 2016. Petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti senilai kurang lebih Rp. 154.215.000 (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke gudang Balai Besar POM di Semarang untuk digunakan sebagai barang bukti di sidang Pengadilan.
Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, telah ditetapkan tersangka dengan inisial ARB. Penyidik menjerat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi Tanpa Ijin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengkonsumsi Obat Tradisional. Apabila terdapat keraguan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Semarang nomor Telepon : 024-7612324 atau nomor Fax : 024-7612325.
Pada November 2015 lalu BPOM merilis 54 daftar obat tradisional berbahaya sebagai berikut
1. Jiangsuan Zhitong Capsule
2. Amutik cairan obat dalam
3. Mahabbah Kapsul
4. Pegal Linu cap Kuda Balap cairan obat dalam
5. Pegal Linu cap Tunjung Biru cairan obat dalam
6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam
7. Remak cairan obat dalam
8. Asam Urat + Flu Tulang Gingseng Plus
9. Asmat
10. Asmulin Serbuk
11. Borneo Jamu Pegal Linu dan Asam Urat
12. Buah Merah Asam Urat Flu Tulang
13. Buah Rosela
14. Bunga Sakti Plus Sirih Merah
15. Bunga Teratai
16. Cap Payung Super Ramuan Tradisional Madura diracik sempurna dan halal oleh K. Sa’um/H. Murais
17. Daun Encok
18. Daun Madu
19. Daun Sambung Nyowo
20. Duta Sehat Kapsul
21. Ekstrak Kapsul Pace-G
22. Extra Binahong
23. Extra Murinda
24. Ekstrak Kapsul Tujuh Daun
25. Fung She Gu Tong Wan
26. Gingseng Kianpi Capsule
27. Gingseng Kianpi Pil
28. Jamu Asam Urat ++ Akut Menahun
29. Jamu Asam Urat dan Pengapuran
30. Jamu Tradisional Pegal Linu Cap Madu Manggis
31. Jianbu Huqian Wan
32. Kapsul Asam Urat Laba-laba
33. King Cobra
34. Kuda Hitam Serbuk
35. Laba-laba Jamu Asam Urat
36. Leaves God Gingseng
37. New Bintang-bintang Tangkur Cobra
38. Plus Herbal Slim
39. Potre Koneng
40. Power Dragon Kapsul
41. Raja Tawon Cairan Obat Dalam
42. Sesak Nafas + Batuk Asthma Gingseng Plus
43. Seven Leave Gingseng
44. Shing Bee Bebas Nyeri Lambung
45. Simurat 99
46. Seledri Mahkota Dewa
47. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
48. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng
49. Tongkat Naga Kapsul
50. Top Jaya Sakti Gemuk Sehat
51. Osagi Obat Sakit Gigi
52. Jamu Lotus
53. Jipin Srigala Biru (Jipin Lang Yi Hao)
54. Magic Penis
BPOM Maluku juga sempat melakukan razia dan telah dipublikasikan beberapa produk yang berbahaya. [Baca : Kumpulan Foto Kosmetik, Obat Kuat, Jamu Ilegal Yang Berbahaya dan di Larang Beredar]
Segera musnahkan bagi apotek, minimarket atau toko obat yang menemukan produk diatas atau akan ditindak oleh BBPOM setempat.