Sebuah Video Petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tarik Pajak Hampir 6 Juta Heboh di Sosmed. Video ini sebenarnya berawal diunggah resmi oleh channel youtube I-News TV-Magazine yang kemudian tersebar melalui media sosial Facebook. Komentar pun beragam bermunculan baik di youtube maupun facebook.
Di facebook halaman Seputar Liputan Dunia Islam, video ini telah ditonton sebanyak 64 ribu views dan ribuan share sedangkan di channel aslinya mencapai seribu views. Video ini merupakan salah satu acara di I-News TV yakni Indonesian Border Episode 26 dengan judul “Pembatasan Dan Ketentuan Yang Berlaku Di Bandara Soetta”.
Sebuah program reality show yang memperlihatkan para petugas kepolisian dan bea cukai yang berada di perbatasan Indonesia ataupun di bandara dan pelabuhan.
Menjadi viral setelah salah seorang WNA dari Arab yang beristri WNI membawa hadiah berupa barang elektronik Iphone dan Ipad dengan lengkap beserta boxnya. Diketahui terdeteksi kemudian dibawa ke meja perhitungan dan pembayaran pajak bea cukai.
Petugas berdalih pada aturan bahwa setiap orang boleh membawa barang senilai 250 USD, jika melebih wajib terkena pajak. Setelah berdiskusi akhirnya pajak yang harus dibayar hampir mencapai 6 juta, sempat meminta keringanan dengan mendatangkan istrinya, pada akhirnya harus membayar sejumlah yang dihitung.
Dalam episode lainnya juga terdapat beberapa video yang menagih pajak bagi barang-barang berupa pakaian atau sejenisnya dengan diduga untuk dijual kembali atau barang dagangan.
Komentar dari netizen pun mulai bermunculan seperti berikut ini
hyun ulum :
Iphone 5, note 2 , camera nicon dan laptop
Terus ini bawa pulangnya gimana ..???
Aku beli ini make uang jerih payahku lho pak
Capek2 nabungnya Pak disini
Richard:
setau saya yg kayak bgt itu hanya barang cargo,barang penumpang itu hak penumpang,bagaimana penumpang luar negeri mau ke indonesia membawa ole2 yg mahal buat saudaranya,ada2 aja yah,,tolong dilihat lagi klo gini turis malas banget masuk indonesia
Bunda:
Gmn ini …kita2 kn pulkam mau bawa oleh2 atau hadiyah…tpi klo begini caranya malas bngt yng mau pulang…pantesan aja pd lari ke luar negeri nyari uang soalnya di negeri sendiri mh semuanya pemeras tikus2 yng kelaparan…MEMAMALUKAN
Jujur:
yg lbeh aneh lagi org ( kita)udh sampai tujuan baru di denda.
mnding itu barang haram.
klok watu mAU berangkat di priksa terus mau di denda ada cara kita untuk gmbalik in krumah .atao ngk jadi bawa brg tersebut.
bener ni prampok nyata cari ksemptan.
innelillahiwa inneilehirojiun
Berikut adalah videonya
Dengan melihat video ini berarti otomatis barang hadiah yang terbungkus rapi tidak bisa lepas dari pajak jika terdeteksi petugas bea cukai. Solusinya jika bidhuaners ingin membawa barang hadiah harus terlihat seperti barang konsumsi. Artinya box harus ditinggal dan terlihat sudah dipakai.
Namun apa jadinya jika barang atau pakaian dan sejenisnya itu untuk oleh-oleh? terpaksa harus seperti seperti barang konsumsi sendiri sampai nilainya tidak melebihi 250$ jika tidak ingin terkena pajak.
lalu berapakah besaran pajaknya? ditelusuri di peraturan terbaru tahun 2015 tentang pajak impor 2015, saat ini pajak menjadi 10% yang asalnya 2.5%. Peraturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 107/PMK.010/2015.
a) barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor;
b) barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor;
c) selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor;
d) selain barang tertentu dan barang tertentu · lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/ atau
e) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang;
ATuran lengkapnya bisa dilihat di aturan berikut ini.
Dilansir dari webisite resmi imigrasi berikut adalah aturan terbaru secara teknisnya
- Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
- Maksimal FOB USD 250,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, atau
- Maksimal FOB USD 1,000,- (seribu dolar US) per keluarga (maksimal 4 orang),
dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
- Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
- dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;
- Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.