Ternyata UU Lingkungan Hidup Legalkan Bakar Hutan 2 Ha untuk Buka Lahan

0
2199
(7). Pemerintah Pusat harus meningkatkan perhatiannya dalam mengatasi hal ini.

Ramai-ramai Netizen menolak dan berkoar aksi pembukaan lahan dengan pembakaran lahan yang membuat kabut asap pekat di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan Wakil DPR RI, Fadli Zon sempat mengunjungi lokasi kebakaran hutan di Palangka Raya [Baca : Reaksi Nyeleneh Netizen Ketika Fadli Zon Kunjungi Asap Palangka Raya]. Ternyata, DPR sendiri jelas seharunya mengatahu isi pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 yang tertulis aturan izin pembakaran hutan.

Ternyata UU Lingkungan Hidup Legalkan Bakar Hutan 2 Ha untuk Buka Lahan. Dilansir dari situs setneg.go.id klik untuk download lengkap UU Nomor 32 tahun 2009.

Memang di pasal 69 ini tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan. Tetapi ada pengecualian dengan kata “Kearifan Lokal” yang dijelaskan di bagian penjelasan dimana diperbolehkan seluas 2 hektare per kepala keluarga asalkan untuk penanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Kelapa sawit sendiri termasuk varietas lokal, seperti dilansir Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang menyediakan berbagai varietas unggulan untuk kelapa sawit seperti varietas baru kelapa sawit jenis PPKS 540 dan PPKS 718.

Berikut adalah kutipan pasal 69.

Pasal (1) Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Pasal (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Bagian penjelasan :

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Setelah muncul Pergub Kalteng tentang reulasi pembakaran hutan untuk pembukaan lahan membuat heboh [baca : Sabar Bro! Pahami Pergub Kalteng Bakar Hutan Untuk Buka Lahan Seluruh Ayat] kini komentar Netizen pun mulai bertebaran tentang UU lingkungan hidup ini.

@al_amin1991
Dari luar daerahnya berusaha buat padamin, ehhh dari dalemnya sudah diniatin bakar membakar…,, #Sate kali ahh…

@Den_adiarta
ini biang keroknya bearti selama ini segera di revisi…..

Setyo:
Ya sudah, kalo memang pembakaran hutan itu legal silahkan dilanjut semoga paru2 kalian nggak meledak karena isap debu dan asap kebakaran.

Arcobaleno:
Padahal buka toko baju aja sampe pake urusan perijinan lingkungan hidup sebelum membuat imb. Ini yg jelas2 merusak malah diperbolehkan oleh UU, benar2 anggota Dewan yg tidak waras semua

BACA JUGA