Saat ini media sosial kembali diramaikan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Dengan munculnya isu ini, Netizen mulai membahas habis tentang BPJS.
BPJS Rampok Uang Peserta Jamsostek dan Dilegalkan Undang-Undang. Seperti diungkap akun @stone_cobain menegaskan bahwa BPJS mencuri uang buruh tanpa izin dan dilegalkan Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
1. Salah alamat jika bertanya kepada @hanifdhakiri tentang BPJS, karena BPJS itu bukan milik pemerintah, tapi perusahaan asuransi swasta.
— Teddy Ibrahim (@stone_cobain) July 2, 2015
2. Tapi anehnya perusahaan swasta yang dilegalkan melalui UU dan gunakan dana buruh jamsostek yg hampir 250 Triliun itu @hanifdhakiri (akun Muhammad Hanif Dhakiri yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja)
3. Walaupun katanya BPJS badan Hukum Publik, pada kenyataannya di UU SJSN dan UU BPJS, jelas sekali sifatnya sangat swasta
4. Jadi jika tanya menteri @hanifdhakiri soal BPJS maka dpt dipastikan beliau angkat tangan karena BPJS bukan milik negara
5. Silahkan langsung tanya @jokowi pasti beliau juga angkat tangan, karena presiden tidak punya hak intervensi dlm BPJS
6. BPJS itu perusahaan asuransi yang diberi label Jaminan sosial. UU sebagai alat marketing perusahaan. Buruh harus tau itu! – Tks1. Kalau bicara soal BPJS, jelas bahwa proses Perpindahan dari Jamsostek ke BPJS adalah ILEGAL.
2. Kalau bicara BPJS itu merugikan kaum buruh dibandingkan waktu di Jamsostek, itu benar!
3. Yang lagi ramai sekarang ini adalah tentang PP No.46 tahun 2015, tentang JHT yang dulu bisa dicairkan dalam waktu 5 tahun kini 10 tahun.
4. Dimana selain harus 10 tahun minimal menjadi peserta BPJS, dana itu akan cair setelah berumur 56 tahun, setelah memasuki masa pensiun
5. Jadi jika sudah menjadi peserta 10 tahun tapi belum berumur 56, hanya dibayarkan sebesar 10%.
6. Tapi jika sudah berumur 60 tahun pun jika belum 10 tahun menjadi peserta, tidak bisa juga dapatkan dana JHT secara Full..
7. hal ini menimbulkan protes dikalangan buruh, organisasi buruh, LSM dll. mrk menuntut agar PP itu dicabut & berlakukan seperti biasa lagi
8. Mereka menuntut Menteri dan pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut.
9. Faktanya, PP itu 100% tidak salah! dan PP itu berdasarkan UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional
10. Pada pasal 37 ayat 1 (UU SJSN) menyatakan manfaat Jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan pada saat peserta memasuki pensiun!
11. Pasal 37 ayat 3 (UU SJSN) menyatakan manfaat dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu,setelah kepesertaan minimal 10 tahun!
12. Penjelasan pasal 37 ayat 3 menyatakan “Sebagian JHT dapat dibayarkan untuk membantu peserta mempersiapkan diri memasuki masa pensiun”
13. Klop kan? UU dan Peraturan Pemerintahnya? lalu dimana salahnya? Malah jika gunakan aturan lama bertentangan dengan UU SJSN!
14. Saya objektif saja melihatnya. bahwa yang diteriakkan oleh para buruh, organisasi buruh, LSM dan sebagainya tidak tepat!
15. Malah jika dikabulkan keinginan mereka, maka hasilnya adalah PP itu melanggar UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
16. BPJS itu memang jelas brengsek, karena merampok uang Peserta Jamsostek tanpa izin dan dilegalkan oleh Pemerintah, DPR dan oleh MK.
17. Tapi jika bicara dalam konteks UU dan PP, maka jelas bhw aturan yang dikeluarkan BPJS itu tidak melanggar UU!
18. Buruh ubah pola perjuangannya dengan mendorong revisi UU SJSN atau dengan kembali mengajukan Judicial review ke MK.
19. Mudah-mudahan MK dan DPR yang sekarang punya hati untuk membubarkan BPJS dan Mengembalikan uang buruh yang dirampok BPJS!-Tks-
Itulah opini dari akun yang bernama Teddy Ibrahim. Jika bidhuaners ingin beropini silahkan gunakan fitur kirim artikel atau komentar di bawah ini.