Inilah Cara Jitu Mengatasi Gratifikasi Dokter dari Perusahaan Farmasi

0
5237
meme kuliah farmasi
inilah.com

Inilah Cara Jitu Mengatasi Gratifikasi Dokter dari Perusahaan Farmasi. Tempo Institute, organisasi nirlaba yang independen mulai membahas dan memberikan titik terang untuk memerangi aksi suap perusahaan farmasi terhadap dokter melalui akun twitter resminya.

Organisasi yang didirikan sejak tahun 2003 dan bernaung di bawah payung organisasi Yayasan 21 Juni 1994 ini sering memberikan beberapa solusi terhadap permasalahan bangsa. Bidang kegiatan dari organisasi ini adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penulisan, jurnalis.

Oleh karenanya menarik untuk disimak opini dari Tempo Institute.

Tapi upaya ini tak akan efektif memerangi suap dari perusahaan farmasi bila tidak diikuti penegakan hukum. Pengumpulan dana dr perusahaan farmasi itu dsepakati oleh KPK, KemKes, IDI & Gab.Perusahaan Farmasi Indonesia, Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai dokter yang hendak mengikuti seminar.

Sponsorship utk dokter di rumah sakit swasta akn dikoordinasi oleh ikatan dokter. Adapun bantuan bagi dokter yg berstatus pegawai negeri sipil akn dikelola Kementerian Kesehatan. Cara ini diharapkan bisa mencegah pemberian gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter secara langsung.

Maraknya suap terselubung itu telah diungkap secara gamblang dalam investigasi majalah Tempo, beberapa waktu lalu. Biaya perusahaan farmasi utk menyogok dokter cukup besar, yakni 40 sampai 45 persen dari harga obat. Praktek kotor itu dibiarkan bertahun-tahun

Sebelumnya, 14 tahun silam, Tempo juga melakukan penelisikan serupa dengan hasil yg mirip pula. Praktek itu belum tentu lenyap dgn adanya pengumpulan dana sponsorship. Harus dipastikan dulu pengelolaan dana dilakukan secara professional.

Dokter2 penerima sponsorship tidak boleh mengetahui perusahaan farmasi pemberi bantuan kepadanya. Perusahaan farmasi yg tak boleh mengetahui dokter-dokter yang menerimanya. Inilah yang akan sulit terjadi. Kalangan perusahaan farmasi boleh jd tak akan mau menyumbang bila tidak tahu siapa dokter2 penerima bantuan itu.

Pengelolaan dana sponsorship dlm satu wadah juga tdk menjamin tak ada lg pemberian gratifikasi kepada dokter secara langsung. Tanpa aturan yang lebih jelas dan tindakan hukum yang lebih tegas. Kalangan perusahaan farmasi akan terus mendekati & memberikan fulus kepada dokter agar produknya dipakai dalam resep

Penegak hukum, terutama KPK, perlu bertindak tegas jika ingin memerangi persekongkolan itu. Jika mmg pemberian hadiah tersebut masuk kategori suap, terutama buat dokter yg brstatus pegawai negeri, seharusnya ditindak. Adapun aturan buat dokter swasta harus diperjelas

Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap perusahaan farmasi. Pemerintah bahkan bisa menghukumnya lewat pencabutan izin. Harus diakui, dokter memerlukan biaya untuk seminar dan meningkatkan kemampuan. Tapi, bukankah semua profesi juga membutuhkan hal yang sama?

Tidak seharusnya para dokter menghalalkan gratifikasi dengan dalih demi mengembangkan profesi. Perusahaan farmasi pun tak semestinya memanfaatkan aturan yang masih abu-abu demi mendongkrak penjualan produk. Rakyatlah yang dirugikan karena harga obat jadi amat mahal.

BACA JUGA