Kode Etik Dokter Mengizinkan Pemberian Wajar dari Perusahaan Farmasi

0
5298
meme kuliah farmasi
inilah.com

Kode Etik Dokter Mengizinkan Pemberian Wajar dari Perusahaan Farmasi dalam mengikuti kegiatan pengembangan diri dokter dan itu seharusnya adalah tanggung jawab negara untuk meningkatkan mutu dokter seperti di ungkap Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Prof.dr.Ilham Oetama Marsis,Sp.OG. Pemberian ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap gratifikasi.

Seperti dikutip dari idionline.org, setelah pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Februari 2016 yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, PB IDI, GP Farmasi, IPMG, dan pihak rumah sakit, kesan kriminalisasi dokter kembali mencuat di kalangan dokter. Beberapa pemberitaan di media massa mengesankan semua sponsorship dari farmasi kepada dokter adalah merupakan pelanggaran.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Prof.dr.Ilham Oetama Marsis,Sp.OG menyampaikan bahwa hubungan dokter dengan industri, khususnya perusahaan farmasi, telah lama diatur oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Secara etik, setiap dokter harus menjaga kemandirian profesinya, dalam arti dalam setiap pelayanan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan selain kepentingan pasien dan kemanusiaan. Dalam melakukan peresepan, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh iming-iming bonus dan sebagainya dari pihak industri.

Namun untuk sponsorship kegiatan pengembangan keilmuan seorang dokter, KODEKI tidak melarang adanya pemberian dari industri kepada dokter, namun dibatasi pada tiket (klas ekonomi), akomodasi sewajarnya dan biaya pendaftaran kegiatan ilmiah. Seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab negara, karena kewajiban mengembangkan keilmuan dokter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.  Negara harus peduli terhadap mutu dokter. Hal ini juga yang diutarakan oleh Ketua KPK pada saat pembukaan pertemuan tersebut, ungkap Prof. Marsis (panggilan beliau).

Inti dari pertemuan tersebut adalah melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang mungkin dapat dilakukan oleh dokter. Maka disepakati untuk pemberian sponsorship kegiatan ilmiah kedokteran, untuk dokter PNS, aturan lebih lanjut dibuat oleh Kementerian Kesehatan, yang sebenarnya telah ada yaitu Permenkes nomor 14 tahun 2014. Sedangkan untuk dokter non PNS, aturan sponsorship akan dibuat oleh Organisasi Profesi. Demi tujuan keterbukaan, sponsorship tidak langsung diberikan oleh industry kepada dokter namun melalui institusinya atau organisasi profesi.

Sebuah pemahaman yang cukup melegakan adalah KPK tidak menggolongkan semua dokter adalah aparatur Negara. Untuk dokter praktik pribadi, dokter d RS swasta, dan bahkan dokter PNS yang bekerja di RS Swasta/praktik pribadi di luar jam kerja PNS dikategorikan sebagai dokter swasta. Hal ini sebuah langkah untuk kepastian hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Di luar semua itu, pelayanan kedokteran tetap harus diupayakan mengedepankan profesionalisme dan etika kedokteran demi mewujudkan pelayanan kedokteran yang lebih bermutu” tegas Prof.Marsis.

Bukan hanya profesi dokter yang rentan terhadap pemberian dari perusahaan farmasi. Semua yang terlibat dalam rantai distribusi obat pun sebenarnya rentan terhadap gratifikasi. Mulai dari pemilik Apotek, Rumah Sakit, klinik dan lainnya sering berhadapan dengan medical representatif (medrep).

Bahkan seorang Apoteker pula mungkin saja terlibat melalui bonus off faktur atau transfer langsung melalui rekening yang masih ada di daerah abu-abu yang sulit terlacak karena tanpa adanya bukti tertulis.

BACA JUGA