Menkeu Mulai Menggali Potensi Penerimaan Pajak dari Bisnis Farmasi

0
3361
apoteker generik

Menkeu Mulai Menggali Potensi Penerimaan Pajak dari Bisnis Farmasi.  Dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga mendata perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan produk pangan.

Untuk itu seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengharuskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan basis data registrasi produk dan perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Beleid tersebut merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 untuk tema yang sama.

Dalam lampiran PMK tersebut, Menteri Keuangan merinci data dan informasi yang harus dilaporkan BPOM setiap semester, terhitung sejak 31 Maret 2016.

Adapun data yang diminta meliputi nomor registrasi, tanggal terbit, jenis produk, nama produk, nama perusahaan pendaftar, alamat perusahaan, nama produsen, alamat produsen, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Sementara jenis produk yang menjadi sasaran adalah obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, produk pangan, dan merek produk.

Masih mengutip beleid yang sama, BPOM diwajibkan menghimpun data secara elektronik untuk disampaikan secara periodik setiap semester secara online.

Bersamaan dengan terbitnya PMK Nomor 39/PMK.03/2016, Menkeu Bambang juga mewajibkan 23 bank atau perusahaan penyedia kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit setiap bulan, paling lambat mulai 31 Mei 2016.

Tak hanya itu, penyisiran potensi pajak juga dilakukan hingga ke para pengajar perguruan tinggi, dengan meminta data sertifikasi dosen.

Para Apoteker yang bekerja di apotek, klinik, maupun industri juga tentunya tidak akan lepas dari kewajiban pajak dan pastinya suatu saat Kementrian Keuangan akan mulai lebih detil mendata apoteker melalui NPWP yang memiliki penghasilan dari tempat kerjanya

BACA JUGA