Ribuan Daftar G Beredar di Warung, Apotek Nakal Mulai Ditelusuri. Sebanyak 11.222 Butir obat daftar G yang terdiri dari Somadril, Dekstrometorphan, Trihexyphenidyl, dan tramadol berhasil disita oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Senin (29/2). Uniknya penyitaan ini bukan di Apotek tetapi berasal dari toko makanan ringan.
Seperti diberitakan fajar.co.id, Kapolrestabes Makassar Rusdi Hartono mengatakan, para tersangka diancam Pasal 196 Undang Undang 36 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi yang kami razia ini mayoritas di warung-warung makanan ringan. Tapi juga menjual obat daftar G dengan kode khusus dari pelanggan yang ingin memesan,” kata Rusdi, Senin (29/2/2016).
Rusdi menyebutkan, peredaran daftar obat G yang paling banyak ditemukan adalah pada saat razia di Jalan Tinumbu Makassar yang dilakukan oleh Polretabes Makasaar beberapa waktu lalu.
Obat-obat daftar G ini ditemukan di luar Apotek. Seperti warung hingga penjual makanan ringan. “Kami akan koordinasikan dengan dinkes yang melegalkan obat itu” ujar Rusdi di edisi cetak harian Fajar Makassar (1/3).
Somadril mengandung carisoprodol 200 mg, paracetamol 160 mg, dan caffeine 32 mg dengan salah satu indikasinya untuk rematik (Rhematoid arthritis). Trihexyphenidyl, untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson. Tramadol sebagai analgesik dan dekstromethorpan untuk antitusif. Penyalahgunaan ini tentunya akan berbahaya terhadap pengguna dengan berbagai efek sampingnya.
Obat keras ini bisa beredar luas di warung-warung kemungkinan besar berasal dari Apotek nakal. Namun, informasi dari Apoteker di salah satu Apotek menjelaskan bahwa sediaan dextrometorphan dan THP sudah ditarik sejak 2 tahun lalu dan saaat ini kosong di PBF. Mungkin pula produk yang beredar di warung adalah produk stok lama dan kadaluarsa.