Menjual Obat ke Tenaga Kesehatan Masih Menjadi Pilihan di Apotek

0
3440
apoteker

Menjual Obat ke Tenaga Kesehatan Masih Menjadi Pilihan di Apotek. Menjual obat dalam jumlah banyak, kepada bidan dan dokter praktek serta klinik yang belum mempunyai apoteker masih menjadi pilihan dalam mencapai omzet untuk menutupi biaya bisnis di apotek.

Praktek yang berlangsung selama lebih dari tigapuluh tahun ini dianggap lebih menguntungkan ketimbang melakukan penjualan retail kepada pasien atas dasar perintah dokter (resep).

Seorang pemilik sarana apotek yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa peraturan yang ada dibuat oleh pemerintah sebetulnya tidak sejalan dengan bisnis yang menaungi sistem kefarmasian. Sifat bisnis adalah bersiasat sedangkan sifat pelayanan kefarmasian terutama dengan tidak adanya perlindungan penerimaan jasa atas pelayanan konseling apoteker oleh undang-undang menyebabkan bisnis farmasi identik dengan margin yang diperoleh dari penjualan produk.

Oleh karena itu banyak pebisnis di dunia farmasi yang berasal dari profesional farmasi maupun dari non profesional yang masih mau berbisnis grosir demi mengejar keuntungan supaya biaya bisnis terpenuhi. Otomatis dengan dianggapnya margin produk dan volume penjualan sebanding dengan biaya operasional beserta keuntungannya, maka kompetensi dari apoteker dalam layanan konseling dipandang sebelah mata.

Masih sulit untuk menanamkan kepada masyarakat bahwa konseling adalah salah satu kebutuhan masyarakat itu sendiri dan pengetahuan kefarmasian membutuhkan biaya pengembangan. Masyarakat masih membutuhkan produk dengan harga murah.

Ada dua pilihan yang terjadi umum di masyarakat, datang ke dokter dan bertanya “apa yang sedang terjadi pada saya” lalu sepakat bahwa kedatangannya butuh satu pintu saja yaitu mendapatkan diagnosa dan pengobatannya sekaligus, atau datang ke apotek dan menceritakan keluhannya sehingga mendapatkan informasi obat atas anamnesa yang diberikan petugas di apotek beserta obatnya juga yang disinyalir akan menjadi lebih murah karena tanpa biaya konsul dan hanya membayar margin produk farmasi.

Persaingan yang nyata terjadi di masyarakat ini menjadikan apotek berusaha menutup biaya bisnis dengan menjual obat ke Nakes dengan harga bersaing, namun diharapkan produk keluar dengan volume yang besar. Hal ini tentu saja bertentangan dengan program yang di usung oleh PP 51 tahun 2009 sebagai juklak kerja apoteker di apotek, juga menyebabkan kebutuhan pemilik sarana apotek atas kehadiran apoteker tidak lebih dari sekedar pejabat pemesanan produk.

Disclaimer:

Bidhuan.id adalah situs sosial dan media website yang indenpenden. Artikel kiriman dari bidhuaners merupakan opini pribadi dan tidak boleh bertentangan dengan UU ITE. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya. Jika bidhuaners ingin menuliskan artikel seperti di halaman ini bisa melalui klik link berikut

BACA JUGA