Gagalnya Lelang Obat Alasan Munculnya PHK Massal di Perusahaan Farmasi

0
7569
Sanjung Kalbe Farma, Menperin Ingin Ajak Asing Perkuat Industri Bahan Baku

Gagalnya Lelang Obat Alasan Munculnya PHK Massal di Perusahaan Farmasi. Tahun 2016 bisa menjadi mimpi buruk bagi perusahaan farmasi di Indonesia, terutama bagi 40 perusahaan farmasi yang telah dinyatakan menang lelang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan obat.

Salah satu alasan yang bisa menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran karena obat yang dilelangkan mencapai 350 produk dan nilainya mencapai Rp 2 triliun.

Seperti dikutip kompas.com, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri farmasi diyakini bisa lebih besar. Hal itu menyusul dibatalkannya lelang obat untuk e-catalog jaminan kesehatan nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

“Akibatnya luas bisa saja ini PHK bukan lagi ratusan (orang) tapi jadi gelombang,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Dorodjatun Sanusi kepada Kompas.com,Jakarta, Selasa (7/2/2016) malam.

Ia mengaku heran karena LKPP tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai pembatalan lelang obat itu. LKPP hanya mengatakan bahwa pembatalan lelang diakibatkan masalah interen.

Menurut Dorojatun, pembatalan lelang obat ini menjadi krusial karena 40 perusahaan yang sudah diumumkan menang lelang sudah menyiapkan bahan baku dan kemasan untuk produksi.

Ia menuturkan total obat hasil dari lelang itu sendiri mencapai 350 produk dan nilainya mencapai Rp 2 triliun. “Dampaknya kerugian finansialnya besar. Kita belum tahu solusinya,” kata dia.

Berdasarkan data Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ratusan karyawan di industri farmasi sudah di PHK. Perusahaan itu diantaranya yakni PT Novartis sebanyak 100 orang dan PT Sandoz 200 orang.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan sudah memanggil semua yang terkait dengan lelang itu. Ia mengakui ada kesalahan prosedur di internal LKPP yang membuat lelang itu dibatalkan namun membantah kalau lelang tersebut sudah ada nilainya.

Ia mengaku ada pihak-pihak yang merasa kecewa dengan keputusan LKPP itu. “Tentu ada yang kecewa,” kata Agus saat dihubungi dari Jakarta.

Lelang atau tender ini berkaitan dengan pengadaan obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016. Gagalnya lelang memunculkan pertanyaan tentang kredibilitas LKPP dalam mengelola lelangnya. Seperti dikutip bisnis.com,

Pelaku industri farmasi mempertanyakan akuntabilitas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang membatalkan pemenang lelang obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Darodjatun Sanusi menjelaskan, bahwa mestinya LKPP bisa memegang norma-norma dalam melakukan lelang, di antaranya transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, alasan kesalahan internal sulit diterima, karena lelang seperti ini bukan pertama kalinya dibuat.

“Sudah puluhan tahun GP Farmasi dukung lelang obat pemerintah dan tidak pernah ada masalah seperti ini. Belum pernah ada lelang yang sudah diumumkan, lalu dibatalkan hasilnya,” jelasnya kepada Bisnis belum lama ini.

Menurutnya, kalangan pelaku industri farmasi kecewa dengan hasil tersebut dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas LKPP, terutama karena alasan yang diberikan dinilai tidak kuat untuk dijadikan landasan dan dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini juga tidak adil bagi pelaku usaha yang sudah menang tender  tapi harus kembali dibatalkan,” imbuhnya.

Sementara ditelusuri dari situs kontan.co.id,

Kepala LKPP Agus Prabowo membenarkan kondisi ini. Agus mengklaim telah mempersiapkan tender susulan. “Sedang kami persiapkan tender ulangnya,” kata Agus kepada KONTAN.co.id, Selasa (9/2)

Hanya saja Agus belum bisa memastikan kapan waktu lelang susulan digelar. Agus hanya memastikan, tenggat waktu akhir lelang dilakukan Maret 2016. “Kami berusaha sebelum Maret 2016 lelang sudah selesai,” terang Agus tanpa menjelaskan alasan sebab musabab pembatalan lelang e-catalog tersebut.

Penelusuran di situs lpse.lkpp.go.id, dengan kode lelang 2423119 tentang Pengadaan Katalog Obat Nama Dagang Tahun 2016 dan 2422119 tentang Pengadaan Katalog Obat Generik Tahun 2016 telah dinyatakan selesai.

Lelang ini memang berbeda dengan lelang pengadaan barang, pemenang lelang akan ditunjuk oleh LKPP sebagai penyedia obat untuk dimasukkan ke sistem e-katalog. Jadi sebelum lelang ini berhasil, maka pengadaan obat dengan sistem e-katalog belum bisa dilaksanakan untuk tahun 2016.

BACA JUGA