Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) baru-baru ini mengeluarkan surat nomor :PO.002/PP.IAI/1418/V/2015 tentang “Peraturan Organisasi tentang Iuran Anggota Apoteker Indonesia” . Dalam aturan yang berlaku Agustus 2015 iuran tahunan Anggota Apoteker menjadi 240 ribu dari sebelumnya 150 ribu.
PP IAI Naikan Iuran Tahunan Anggota Apoteker Menjadi 240 Ribu. Berikut adalah kutipan aturan baru tentang besaran iuran tahunan Apoteker.
1. Iuran Anggota terdiri dari :
a. Uang Pangkal dan
b. Iuran Tahunan
2. Uang pangkal adalah iuran yang dibayarkan hanya satu kali oleh anggota sewaktu pertama kali mendaftar sebagai anggota ke Pengurus Daerah setempat, sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
3. Iuran tahunan bagi apoteker yang baru lulus dari perguruan tinggi farmasi untuk satu tahun pertama sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), dan untuk tahun selanjutnya sesuai ketentuan.
4. Iuran Tahunan adalah iuran wajib bagi setiap anggota yang dibayarkan melalui Pengurus Daerah setempat Rp. 240.000 (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun dan akan ditinjau kembali secara periodik.
5. Teknis penarikan iuran tahunan diatur oleh pengurus daerah masing-masing.
6. Pengalokasian Iuran Tahunan kepada masing-masing Pengurus dilakukan oleh Pengurus Daerah.
7. Besaran alokasi Iuran Tahunan untuk masing-masing Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebesar 10% (sepuluh persen)
b. Pengurus Daerah sebesar 40% (empat puluh persen)
c. Pengurus Cabang sebesar 50% (lima puluh persen)
8. Apabila apoteker yang baru lulus dari perguruan tinggi farmasi melakukan mutasi ke propinsi lain pada tahun pertama, maka iuran tahunan sebagaimana poin
4 diatas di alokasikan 50% (lima puluh persen) untuk Pengurus Daerah asal dan 50% (lima puluh persen) untuk Pengurus Daerah tujuan sesuai proporsi sebagaimana yang dimaksud pada poin 7.
9. Pengurus Daerah menyampaikan Laporan Penarikan dan Distribusi Iuran Tahunan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Pusat dan Tembusan kepada Pengurus Cabang.
10.Bagi anggota yang lalai dalam membayar Iuran Tahunan akan dikenakan sanksi.
Aturan ini tertuang dalam Pedoman Organisasi IAI 2015 yang bisa didowload melalui link berikut ini.
Beragam pendapat muncul pasca munculnya aturan baru ini melalui media sosial seperti berikut ini.
Bagaimana menurut bidhuaners dan Apoteker lainnya?