Cara Mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada Pada E-Filing DJP Online

0
2834
BPS SPT sebelumnya belum ada
BPS SPT sebelumnya belum ada

Bidhuan.id – BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, apa solusinya? BPS SPT merupakan surat bukti penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menandakan bahwa kita sudah kirimkan surat ke DJP terkait pelaporan pajak. Dan efiling pada DJP Online merupakan satu langkah mudah bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak. Tidak perlu lagi datang ke kantor Direktorat Jendral Pajak, terlebih bagi kita yang tidak memiliki banyak waktu luang. Hanya saja permasalahan muncul saat melakukan pengisian e-filing ini.

Mungkin banyak dari kita yang mengalami permasalahan BPS SPT sebelumnya belum ada yang cukup membingungkan ini. Kendala yang ditemui saat pengisian efiling di DJP Online untuk SPT tahunan ini jelas menghambat proses penyelesaian SPT tahunan. Saat pengisian SPT tahunan online, akan muncul pop-up yang berisi peringatan yang mengatakan bahwa ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada‘. Hal ini juga menyebabkan banyak dari kita yang gagal melakukan pelaporan SPT tahunan.

Cara Mengatasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’

Jika saat lapor SPT melalui jalur online ini mengalami masalah seperti kemunculan pop-up BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, maka kita tentu tidak akan bisa menunaikan kewajiban kita. Hal ini tentu membuat kita jengkel karena beberapa kali pengulangan masih saja terjadi kendala yang sama. Nah bagaimana cara mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada ini agar kita bisa melapor SPT tahunan secara online? Caranya kita cukup menghapus konsep SPT yang sebelumnya telah dibuat. Mungkin sudah ada konsep yang tersimpan namun belum terkirim. Atau ada konsep SPT yang ganda atau salah. Maka dari itu, silahkan cek kembali pada bagian ‘Submit SPT’ atau ‘Kirim SPT’.

Cara Menghapus BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Cara Menghapus BPS SPT Sebelumnya Belum Ada
Cara Menghapus BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Solusi untuk mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada adalah dengan menghapus konsep SPT tahunan yang sebelumnya mungkin pernah terisi. Atau ada pembetulan SPT Tahunan yang sebenarnya salah sehingga menyebabkan terjadinya error saat pengisian e-filing. Berikut adalah cara menghapus BPS SPT Sebelumnya Belum Ada.

  • Silahkan masuk ke laman Direktorat Jendral Pajak online dan masuk ke akun DJP yang dimiliki.
  • Setelah masuk dalam tampilan beranda, pilih menu ‘Submit SPT’.
  • Selanjutnya akan tampil halaman ‘Daftar Konsep SPT’ yang berisikan Jenis SPT, Masa Pajak, Pembetulan, Status dan Kolom Action.
  • Pada Kolom ‘Action’, berisi beberapa menu untuk ‘Lihat SPT’, ‘Ubah SPT’, ‘Hapus SPT’ dan ‘Kirim SPT’.
  • Nah, hapuslah SPT tahunan ini yang telah terisi, entah itu pembetulan 1 atau 2 dengan mengklik ‘Hapus SPT’ yang ada pada bagian kolom Action. Lakukan hal yang sama pada SPT lainnya yang sebenarnya mengalami kesalahan.
  • Jika sudah beres, silahkan isi kembali SPT Tahunan di DJP online.

Apakah tidak masalah menghapus SPT yang telah dibuat? Tentu, ini adalah solusi yang juga disarankan oleh DJP secara resmi. Kita bisa membuat SPT baru lagi dan mengambil daftar harta dari tahun lalu.

Penyebab BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Setelah mengetahui solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada kita pun harus mengetahui penyebab munculnya gangguan ini. Sehingga jika masalah ini muncul kembali kita sudah tahu apa yang harus dilakukan. Penyebab dari munculnya pop-up ini adalah karena banyaknya draf efiling yang ada di DJP online. Dan juga bisa karena saat membuat SPT pembetulan 1 atau 2, namun SPT normal (pembetulan 0) malah belum di buat.

Mengatasi e-Filing Error DJP Online

Mengatasi e-Filing Error DJP Online
Mengatasi e-Filing Error DJP Online

Masalah atau error pada efiling DJP online tentu tidak hanya pada seputar BPS SPT Sebelumnya Belum Ada. Tapi juga ada berbagai kendala lainnya yang terkadang juga ditemui pada penggunaan layanan Direktorat Jendral Pajak. Baiknya simak cara mengatasi eFiling error DJP online yang nantinya mungkin juga akan ditemui pada laman DJP online.

1. Mengatasi Menu e-Filing Gagal Dibuka

Jika terjadi kegagalan saat membuka menu e-filing, silahkan cek lebih dulu apakah nomor telepon pada laman profil sudah terisi dengan benar. Tambahkan pula kode 62 (kode negara Indonesia) pada awal nomor handphone. Jika nomor telpon sudah diawali angka 62, ubah dulu ke awalan 0, lalu klik ubah Profil, kemudian ubah lagi menjadi awalan 62, lalu pilih ubah profil lagi. Dan silahkan buka kembali menu e-filing karena seharusnya masalah sudah teratasi.

2. Pesan Error Object Object

Masalah lainnya yang umum muncul pada laman DJP online adalah berupa pesan error ‘Object Obejct pada penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Masalah ini menandakan bahwa kemungkinan aplikasi yang digunakan bukan versi terbaru. Silahkan update aplikasi e-SPT dengan yang terbaru. Dan pastikan juga bahwa kamu tidak mengubah nama dari file csv. Jika masih terjadi kendala, sebaiknya sampaikan SPT langsung ke KPP.

3. Error Pada Permintaan Kode Verifikasi Pengiriman SPT

Bagi kamu yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), kendala yang muncul biasanya adalah pada saat mengajukan permintaan untuk kode verifikasi saat pengiriman SPT. Solusinya adalah, pada saat pengisian formulir SPT 1770 S, silahkan isi formnya dengan benar. Lengkapi pada bagian C (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh) lampiran I dan bagian B (Harta Akhir Tahun) pada lampiran II. Jika tidak diisi dengan benar maka pesan error akan terus muncul.

4. Error Status Code 0

Jika muncul status error code 0, maka perhatikan pada bagian berikut dan isi / lengkapi dengan benar. Beberapa hal ini perlu diperhatikan.

  • Keterangan daftar harta yang dimiliki
  • Daftar Harta
  • Nilai 0 pada daftar harta yang telah diisi
  • Daftar keluarga yang NIK-nya belum diisi
  • Data lainnya yang mungkin masih ada yang belum terisi atau terlewatkan. Perhatikan juga data-data lainnya yang perlu diisi mengisi form data SSP/NTPN yang telah dibayar.
  • Perhatikan pilihan hak akses e-Billing pada Profil sudah diberi tanda centang.
  • Perhatikannomor telepon pada Profil, apakah telah di-input dengan kode negara di depannya, yaitu kode 62.
  • Jalankan browser dengan mode private/incognito dengan menggunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N secara bersamaan.
  • Disarankan untuk menggunakan laman DJP Online Intranet yang ada pada alamat https://djponline.pajak.go.id untuk pengisian e-Filing di KPP. Seharusnya tidak terjadi error pada laman ini.
  • Simpan SPT dalam bentuk draft, lalu silahkan logout terlebih dulu. Kemudian coba login kembali dan lengkapi kembali draft SPT yang telah dibuat tadi.

5. Pesan Error 403

Jika pesan error ini muncul, maka cobalah untuk clear cache browser yang digunakan, lalu coba kembali. Jika tidak bisa coba ganti browser karena biasanya pesan ini muncul karena dulu WP-nya berstatus DPO.

6. Pesan error 405

Pesan error 405 muncul karena WP-nya berada dalam status DPO. Karena itu kamu bisa menghubungi Juru Sita, Petugas Pemeriksa Pajak atau AR. Penyebab lain dari error ini adalah karena perbedaan KLU dengan Jenis Wajib Pajak. Misalnya terjadi perbedaan pada KLU karyawan swasta tetapi jenis wajib pajak yang digunakan adalah pajak Badan.

7. Efin Pajak Hilang

Efin Pajak Hilang DJP online
Efin Pajak Hilang DJP online

Masalah e-fin hilang atau ketika menghadapi masalah seputar efin. Kamu bisa memintanya langsung ke kantor pajak. Karena efin ini merupakan nomor identitas yang  bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak di DJP online. Diperlakukan saat melakukan transaksi pelaporan dan pembayaran pajak. Efin yang telah di dapat dari kantor pajak bisa digunakan selamanya. Nah, jika hilang atau lupa, silahkan memintanya kembali ke kantor pajak.

8. Error 404 atau 405

Jika terjadi pesan error ini, kamu bisa refesh browser dan ulangi kembali untuk melakukan login. Atau bisa juga untuk langsung menuju pada halaman berikut (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

9. Token Tidak Terkirim

Masalah lainnya yang juga kerap muncul saat menggunakan layanan DJP online adalah token atau kode verifiasi yang tidak terkirim. Solusinya adalah dengan mengirim ulang kembali hingga token berhasil terkirim. Masalah ini terjadi karena jaringan internet sedang tidak stabil.

10. Link Aktivasi Gagal Diklik

Jika link aktivasi yang muncul gagal di klik atau muncul pernyataan bahwa aktivasi akun DJP online kamu gagal, lakukan pengiriman ulang link aktivasi setelah beberapa saat kemudian. Kamu bisa menuju link berikut untuk permintaan pengiriman ulang, (https://djponline.pajak.go.id/resendlink). Link ini akan masuk setelah beberapa menit atau setelah 2 hari.

11. Kode Keamanan Tidak sesuai

Jika kamu terlalu lama mengabaikan laman DJP Online atau tidak melakukan aktivitas sama sekali pada laman tersebut, maka akan muncul masalah ini. karena itu kamu bisa memasukkan kembali kode keamanan yang baru.

12. Kesalahan SO004

Jika terjadi kesalahan ini, artinya akun DJP online kamu belum aktif karena belun terverifikasi. Silahkan buka email yang berisi link aktivasi DJP dan klik tautan yang ada dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun DJP online kamu. Jika email tidak masuk, minta kembali pengiriman kode verifikasi ulang.

13. Gagal Login

Gagal Login DJP online
Gagal Login DJP online

Munculnya permasalahan pada saat logon seperti Bad User Credential, Invalid Credential, Database error, paspowrd salah dan lain sebagainya, bisa disebabkan oleh banyak hal. Gagal login pada situs DJP online bisa disebabkan oleh kesalahan dalam memasukkan pasward, data, nomor NPWP. Karena itu, pastikan data berupa huruf dan angka dimasukkan dengan benar. Cek lebih teliti mulai dari tanda baca dan besar kecilnya huruf pada pasword juga diperhatikan.

14. Nama Pemberi Kerja/Bendahara Tidak Muncul

Pada NPWP bendahara/pemberi kerja tidak muncul namanya, maka yang bisa kamu lakukan adalah hapus SPT yang telah dibuat tadi, logout dan ulangi langkahnya dari awal lagi.

15. Under Maintenance, Error 500 dan 502

Jika kamu mendapati permasalahan ini muncul saat mengakses laman DJP, pastikan jaringan internet kamu lancar, tidak mati atau sedang gangguan serta koneksinya stabil. Karena salah satu penyebab error ini muncul adalah karena masalah jaringan. Coba ganti browser yang kamu gunakan seperti beralih ke Mozilla firefox, Google chrome, Microsoft Edge atau silahkan coba clear chache browser kamu. Lalu ulangi akses kembali.

16. Masalah SPT Tidak Terkirim

Jika kamu mengalami masalah saat mengirim SPT, seperti SPT tidak terkirim dan masuk ke dalam konsep, atau SPT sudah tertera saat memasukkan kode verifikasi, kemungkinan sebelumnya kamu sudah pernah lapor SPT atau sudah terkirim. Sebaiknya coba buat SPT baru dengan kode pembetulan.

17. Kode Verifikasi Invalid

Unruk masalah kode verifikasi yang invalid, kemungkinan kamu salah klik tautan yang dikirimkan pada email. Terjadi apabila kamu meminta pengiriman ulang kode verifikasi sehingga lebih dari 1 email berisi link verifikasi sehingga kamu salah ambil link. Sebaiknya cek dan samakan kode server pada email dengan yang di DJP online. Jika salah minta verifikasi ulang dan pastikan kamu mengambil link dari email yang terakhir masuk.

Demikianlah cara mengatasi masalah BPS SPT sebelumnya belum ada saat pengisian e-filing DJP online. Juga berbagai kesalahan lainnya yang terjadi selama mengakses layanan di situs DJP online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang mengalami kendala saat melakukan pelaporan SPT atau pun dalam menggunakan layanan DJP online ini.

BACA JUGA