Kehilangan Izin Praktek Jadi Hukuman Para Dokter yang Terlibat Vaksin Palsu

0
3001
Dokter Kehilangan Izin Praktek
Dokter Kehilangan Izin Praktek

Bidhuan.id – Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa tiap Dokter yang telah terbukti terlibat di dalam kasus vaksin palsu akan mendapatkan sanksi berupa kehilangan izin prakteknya.

Tak hanya itu saja, para Dokter tersebut juga akan dicabut keanggotaannya pada organisasi kedokteran yang bersangkutan.

“Dokter yang telah melanggar etika dan disiplin kedokteran akan segera diadili oleh majelis kode etik kedokteran. Jika ia terbukti melanggar disiplin maka akan diberi sanksi. Kita harap semua dapat dilaksanakan secara transparan” katanya saat di temui di Mabes Polri, kemarin (21/07/2016).

[Baca juga: IDI Kesal, Vaksin Palsu Buat Dokter Tidak Bersalah Jadi Korban ]

Selain itu, Marsis juga mempersilahkan Pihak kepolisian untuk secara tegas menindak para dokter yang terindikasi terlibat kasus vaksin palsu. Namun, meski demikian pihak IDI sendiri tetap akan memberikan pendampingan hukum bagi para Dokter anggotanya.

“Meski kami memberikan pendampingan hukum dan pembelaan, tapi itu tidak berarti mereka kami lindungi”, katanya.

Dia juga berharap agar para aparat penegak hukum bisa segera menangkap aktor intelektual dibalik kasus vaksin palsu tersebut. Ini dilakukan agar kasus vaksin palsu dapat dicegah terulang kembali di masa yang akan datang.

Sampai saat ini, jumlah tersangka pada kasus vaksin palsu telah berjumlah 23 orang. Yang mana dari ke 23 orang tersangka tersebut 5 orang diantaranya adalah tenaga medis yang terdiri dari 2 orang bidan dan 3 orang Dokter.

[Baca : Sejak 2010 Pasar Pramuka jadi Tempat Dokter Beli Vaksin Palsu ]

BACA JUGA