Kunjungi PM Israel, 5 Wartawan Senior Melanggar UU No. 37 Tahun 1999

0
2492
wartawan senior israel

Kunjungi PM Israel, 5 Wartawan Senior Melanggar UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Situs resmi Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Israel mengabarkan adanya pertemuan antara 5 wartawan senior dengan Perdana Mentri Netanyahu Senin, 28 Maret, 2016 atas inisiatif undangan dari Kemenlu Israel.

“Waktunya telah tiba untuk hubungan resmi antara Indonesia dan Israel. Kami memiliki banyak kesempatan untuk bekerja sama di bidang air dan teknologi. Israel memiliki hubungan yang sangat baik dengan beberapa negara di Asia, khususnya China, Jepang, India dan Vietnam.” kata Netanyahu dikutip dari situs mfa.gov.il.

“Selain itu, Israel juga memperdalam hubungan dengan Afrika, Amerika Latin dan Rusia. hubungan dengan dunia Arab juga berubah. Memang, kami adalah sekutu dalam memerangi Islam radikal. hubungan antara Israel dan Indonesia juga harus berubah. saya memiliki lebih dari beberapa Indonesia. teman-teman di Facebook waktunya telah tiba untuk mengubah hubungan kami, alasan yang mencegah ini tidak lagi relevan dan saya berharap bahwa kunjungan Anda akan membantu dengan ini.” tutupnya didepan kelima wartawan Abdul Rakhim (Jawa Pos), Tomi Aryanto (Tempo), James Luhulima (Kompas) dan Margareta (MetroTV).

Netizen yang juga pengacara, dosen, dan juga reporter Haz Pohan memberikan pemikirannya melalui akun twitter pribadinya @hazpohan, bahwa 5 wartawan ini melanggar Undang-undang dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas jika ingin menjaga kewibawaannya.

2. Mari kita lihat pasal2 yg relevan di dalam UU No. 37/1999 yang juga memberikan kewenangan kepada Menlu untuk menindak warganegara kita

3/ Semua pejabat negara, termasuk WNI dan wartawan, siapapun tdk boleh melanggar polugri bebas dan aktif

4/ Tdk ada alasan bhw pemerintah tdk tahu ada WNI yang melanggar UU negara dan polugri bebas aktif; harus tahu sedini mungkin!

5/ Ini kesempatan bagi Pem untuk menindak WN yang melanggar polugri, termasuk apabila akan membahayakan jiwa raga mereka, spt terorism

6/ Pd Pasal 5, ayat (1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan polugri, Pperaturan per-UU-an nas idan hkm kebiasaan intl

7/ Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri..

8/ baik pemerintah maupun non-pemerintah.

9/ Pasal 6, ayat (1) Kewenangan penyelenggaraan Hublu bungan dan pelaksanaan polugri RI Politik berada di tangan Presiden.

10/ Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan DPR

11/ Ayat (2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hublu dan polugri sbgmn dimaksud dalam ayat (1) kepada Men(lu)

12/ Ayat (3) Men(lu) dpt mengambil langkah2 -yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sbgmn dimaksud dalam Pasal 5.

13/ Jelas sudah, telah terjadi pelanggaran terhadap UU negara oleh 5 wartawan, dan Menlu harus menindak, sesuai UU 37/1999

14/ Pelanggaran thd prinsip polugri bebas aktif itu harus ditindak oleh pemerintah/negara

15/ Mengapa? Karena salah satu prinsip polugri adalah anti penjajahan, spt dilakukan Israel terhdap bangsa Palestina

16/ Mendukung perjuangan bangsa Palestina dilakukan konsisten oleh RI sejak Konp Bandung (AA) 1955; tidak ada tawar-menawar

17/ Persoalan kita dengan Israel bukan soal agama, dan Palestina juga bukan hanya berpenduduk Muslim

18/ Persoalan kita dengan Israel adalah hal prinsipil bhw kita tidak bisa menerima penjajahan suatu bangsa thd bangsa lain..

20/ Prinsip ini mutlak, bahkan jika presiden melanggar bunyi Konstitusi ini dapat dimakzulkan (impeachment) jgn main2..

21/ Saya faham betul UU ini; di samping mengajarkan saya juga dulu ikut sebagai tim perancangnya di thn 1996-1997..

22/ UU ini juga memberikan kewenangan kpd Menlu untuk mencegah WNI berangkat berperang atau berjihad, apapun ideologinya

22/ Terutama untuk melindungi jiwa dan raga WNI yg berangkat diam2 atau terang2an untuk ‘berjihad’

23/ Jadi, kelima wartawan seyogianya dicegah, intel harus jalan dong..

24/ Mereka harus dipanggil dan dijatuhi sanksi, boleh teguran pribadi, sanksi kpd media atau bahkan pidana

25/ Yg seperti ini Pem tidak boleh main2, harus ditegakkan UU, agar pemerintah berwibawa dan hukum ditegakkan. END

BACA JUGA