Tidak Minta Maaf, Perusak Bunga Bangkai Ini Akan Dijerat Hukum

0
3699
BUnga bangkai

Tidak Minta Maaf, Perusak Bunga Bangkai Ini Akan Dijerat Hukum. Sebelumnya Netizen dihebohkan atas Video yang memperlihatkan sejumlah pemuda yang merusak bunga langka yang dilindungi, yakni bunga bangkai yang diketahui di daerah Gunung Merlawan, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, provinsi Sumatera Utara.

Diketahui seorang Netizen, BAYU ANDIKA PERANGIN ANGIN, adalah pelakunya. Akun facebook pecinta alam Kami Kalak Karo (K-3) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada pelaku dan ditembuskan kepada Bupati Karo, Kapolresta Kab Karo., Kepala Dinas Perhutani Karo, dan Walhi.

Di dalam surat terbuka ini dijelaskan bahwa, tindakan Bayu dkk yang dilakukan bulan lalu agar meminta maaf dengan dengan dua cara kepada masyarakat setempat dan media massa.

Jika dalam 7 hari tepatnya sampai 19 Januari 2016 tidak meminta maaf para pecinta alam ini akan menempuh jalur hukum. Berikut adalah isi surat terbukanya

SURAT TERBUKA DARI PECINTA ALAM, PEMERINTAH DESA GUNUNG MERLAWAN DAN DESA SUSUK KEPADA PERUSAK BUNGA LANGKA DI PERBATASAN GUNUNG MERLAWAN DAN DESA SUSUK

Surat terbuka__
Kepada
BAYU ANDIKA PERANGIN_ANGIN
Alamat Desa Barung Kersap
Kecamaten Munthe
Dan kawan kawan yang ada dalam vidio dibawah [Baca : Miris! Video Para Pemuda Bangga Merusak Bunga Bangkai, Ini Pelakunya]

Setelah berdiskusi dengan beberapa sahabat pencinta lingkungan, pecinta tanaman langka serta beberapa warga desa Gunung Merlawan dan Desa Susuk dan juga sahabat relawan.
Kami menyimpulkan sementara, bahwa apa yang saudara Andika lakukan dengan kawan kawan tersebut bisa dikatakan telah menghina dan melecehkan warga desa gunung merlawan dan desa susuk dan juga telah terindikasi melanggar undang undang tentang perlindungan terhadap tanaman langka yang dilindungi pemerintah.

Kami tahu dan menyadari bahwa kejadian perusakan dan pelecehan tersebut saudara Andika dan kawan kawan lakukan beberapa bulan lalu setelah bunga tubung yang langka ditemukan disekitar hutan desa Gunung Merlawan tersebut menjelang layu. Namun dengan bertindak merusak dan mencabut tanaman tersebut sambil tertawa terkekeh kekeh, dan juga sudah menyebar luaskan vidio tersebut tentu hal perbuatan itu sangatlah memalukan dan merusak serta melecehkan.

Untuk itu, dengan tegas kami menyatakan agar saudara Adika dan kawan kawan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada warga desa Gunung Merlawan dan desa Susuk serta kepada para pemerhati lingkungan dan pecinta tanaman langka dan warga kKab Karo secara umum.

Permintaan maaf tersebut harus dilakukan dengan dua cara yaitu :
Pertama__
Mendatangi langsung warga desa Gunung Merlawan dan desa Susuk serta menyatakan penyesalan saudara dengan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut kelak.
Kedua__
Menyatakan penyesalan dan permohonan maaf saudara dan kawan kawan diseluruh media, baik koran maupun sosial media selama satu minggu berturut turut setiap hari.
Kesempatan ini kami berikan terhitung 7 (tujuh) hari setelah surat terbuka ini kami sebarkan, hari ini Selasa,12 Januari 2016.

Dan jika setelah 7 (tujuh) hari dari sekarang yaitu Selasa, 19 Januari 2016 saudara Andika dan kawan kawan tidak merespon surat terbuka ini, maka kami akan melaporkan kepada aparat kepolisian dan aparat terkait dalam hal ini dengan menggunakan UU tentang “Perlindungan Terhadap Tanaman Langka Pasal 21 ayat 1 huruf a dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun serta Denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Kami masih berharap agara saudara dan kawan kawan memilih jalan terbaik untuk melakukan permintaan maaf alih alih memilih jalur hukum yang sudah tersedia.
Demikian surat terbuka ini juga kami teruskan kepada Bapak Bupati Karo Terkelin Berahmana, Kapolresta Karo, Walhi dan para pemerhati lingkungan lainnya.
Cc.
Bupati Karo.
Kapolresta Kab Karo.
Kepala Dinas Perhutani Karo.
Walhi
Sahabat Pecinta Tanaman Langka

BACA JUGA