Tim Bersama PB IDI dan BPJS Kesehatan Akan Review Aturan Norma Kapitasi

0
3017
pb idi

Pasca terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang “Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menerima keluhan dan keresahan dari kalangan dokter diberbagai daerah.

Melalui akun twitter resmi PB IDI memberikan informasi mengenai hasil pertemuan dengan Direktur BPJS Kesehatan dimana salah satu hasilnya adalah Tim Bersama PB IDI dan BPJS Kesehatan Akan Review Aturan Norma Kapitasi. 

Didalam aturan ini tercantum penetapan nilai jasa Dokter di tingkat pratama. Untuk lebih jelasnya tentang aturan ini silahkan download PerBPJS no.2 thn 2015 yang ditandatangani pada 31 Juli 2015.

Ketua umum PB IDI menyampaikan timbulnya keresahan akibat terbitnya PerBPJS No.2 th 2015 dan keberatan karena IDI tidak dilibatkan dalam pembahasan. BPJSK menyampaikan permohonan maaf, namun dasar tidak melibatkan IDI karena adanya Keputusan Menkes No.455 thn 2013 tentang Asosiasi Faskes. Penyusunan draft peraturan didorong adanya rekomendasi dari institusi penegak hukum kepada Kemenkes dan BPJSKes. Rekomendasi kepada Kemenkes antara lain : menetapkan indikator monev utk mengukur efektifitas dana kapitasi, menyiapkan mekanisme reward/punishment. Rekomendasi kpd BPJSKes antara lain: membangun perangkat yang digunakan FKTP agar indikator kinerja yg ditetapkan Kemenkes dapat diukur secar periodik.


Penyusunan dan pembahasan draft peraturan melibatkan Kemenkes,Kemendagri,KemkumHAM,Kemenkeu, dan DJSN. Indikator juga tertuang dalam Permenkes No.24 thn 2015 ttg Penilaian FKTP Berprestasi,a.l: angka kontrak,rasio jumlah dokter, dan prolanis.

Setelah paparan BPJSKes, Dirut BPJSKes menyampaikan bahwa peraturan ini untuk melindungi dokter dr dispute dengan penegak hukum. Ketum PB IDI menyampaikan, sejak berlakunya JKN-BPJS, banyak dokter melaporkan PKM tidak lagi mendapat dana operasional dari Dinkes. Seharusnya Dinkes,BPJS,& IDI Cabang melakukan pemetaan dahulu faskes berdasarkan jumlah SDM,Sarpras,waktu pelayanan,dll. IDI Cabang perlu banyak dilibatkan karena memiliki peran menerbitkan rekomendasi ijin praktik. Beberapa substansi peraturan perlu direview kembali agar tidak ada yang dirugikan.Selanjutnya penerapan tetap secara bertahap.


Komentar Netizen pun bermunculan seperti dibawah ini

@amaradar
@PBIDI sistem kapitasi itu bukan untuk puskesmas atau praktek dokter, harus ada ketegasan, supaya masyarakat tidak jadi korban…

@Reza_Aceh
Bravo @PBIDI tetap berjuang hingga prinsip berkeadilan ditegakkan

‏@ahlidin_
Sebagai tempat profesi saya bernaung mudah2an @PBIDI terus berjuang mencari solusi terbaik terkait norma bpjs yg baru.

@hafizalkafmd
@PBIDI dirut bpjs jangan jadi kacang lupa kulit #mantanketuaidi

Bagaimana menurut bidhuaners?

BACA JUGA