Dokter Jual Narkoba di Apotek Masuk Tahanan, Loh Apotekernya Mana? Polisi kembali menemukan Apotek nakal yang menjual Narkotika Golongan III, Suboxone sejak 2012. Kali ini otak pelaku adalah seorang dokter yakni, dr Heriyanto Budi.
Dokter ini akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Surabaya, walau dirinya saat ini sedang mencari celah untuk melakukan gugatan praperadilan.
Dikutip dari surya.co.id dr Heriyanto Budi sudah telah menjual narkotika golongan III ke pecandu sejak 2012. Dr Heriyanto mematok harga lebih mahal dibandingkan harga di pasaran. Ini karena barang tersebut dijual secara ilegal.
Seperti saat menjual sebutir Suboxone. Dr Heriyanto membeli sekotak Suboxone seharga Rp 406.000. Setiap kotak Suboxone berisi tujuh butir pil. Berarti setiap butirnya dr Heriyanto membeli seharga Rp 58.000.
Dr Heriyanto menjual setiap butirnya seharga Rp 180.000. Tapi pecandu dapat membeli separuh pil seharga Rp 90.000.
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti memastikan aktivitas tersangka tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dokter di Lapas Porong. Tersangka hanya membuka usahanya di rumahnya di Jalan Jemur Andayani XVII.
“Pembeli tanpa resep dokter pun dilayani. Bahkan pembeli bisa membawa pulang obat itu,” kata Suparti, Kamis (14/1/2016).
Terbongkarnya penjualan ini bermula dari dua pencandu yang menjadi pasien rehabilitasi BNNK. Keduanya mengaku sering mendapat obat itu dari tersangka. Karena pemakainnya tanpa pengawasan, pecandu sering menyalahgunakan penggunaan obat ini.
Seharusnya Suboxone digunakan dengan cara ditaruh lidah. Tapi di tangan pecandu langganan dr Heriyanto, obat ini sering digunakan dengan cara disuntikkan. Akibatnya penyalahgunaan ini berdampak pada tertularnya pengakit akibat penggunaan alat suntik secara massal.
Menurutnya, dua orang yang dalam pengawasan BNNK itu sedang terserang penyakit. Tapi mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya ini enggan membeber penyakit yang diidap dua pasien itu.
“Pokoknya penyakit itu akibat joinan alat suntik. Kan banyak penyakit yang bisa tertular karena penggunaan alat suntik secara bergantian,” tambahnya.
Dokter Heriyanto dimasukkan ke sel tahanan Polsek Gayungan pada pukul 12.30 WIB.
Awalnya dr Hariyanto akan dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 09.00 WIB. Tidak ada sepatah kata pun keuar dari bibir dr Heriyanto.
Dokter ini berusaha menutupi wajahnya saat keluar dari kantor BNNK menuju mobil yang mengantarkannya menuju Mapolsek.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, molornya penahanan ini karena dr Hariyanto menolak membubuhkan tandatangan di dua surat, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan.
Penyidik sudah menyodorkan dua surat itu ke dr Hariyanto. Tapi dokter di Lapas Porong ini bersikukuh menolak membubuhkan tandatangan.
Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya, Kompol Dodon Priyambodo mengakui dr Hariyanto menolak meneken dua surat. Menurutnya, dr Hariyanto beralasan sedang menunggu pengacaranya datang ke kantor BNNK. Sampai sekarang pengacara dr Hariyanto belum tiba di kantor BNNK.
Muncul pertanyaan, jika apotek ini legal tentunya mutlak ada penanggung jawab Apotek yakni Apoteker, kemanakah Apoteker di Apotek tersebut? sayangnya penelusuran bidhuan belum menemukan sumber informasi mengenai keberadaan Apotekernya. Besar kemungkinan Apotek ini diatur penuh oleh dr. Heriyanto Budi.