Inilah Poin Penting di Draft Permenkes 2015 tentang Apotek

0
9915

Pada BAB I pasal 1 tentang Ketentuan umum ada definisi penting terbaru tentang keadaan Gawat dan Darurat, pengertian ini penting dipasal berikutnya.

12. Keadaan Gawat adalah kondisi dimana bilamana pasien tidak mendapatkan obat maka pasien tersebut akan mengalami gangguan kesehatan.
13. Keadaan Darurat adalah keadaan dimana pasien kesulitan mendapatkan resep dokter.
Poin penting untuk Apoteker dan Asisten Apoteker terdapat pada pasal 14 dan 16 tentang Surat Izin Praktik Apoteker dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian. Di pasal 18 juga tercantum tentang kewajiban untuk memasang papan praktik Apoteker.
Pasal 14
(1) Setiap Apoteker yang berpraktik di Apotek harus mempunyai SIP Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Apoteker berhak memiliki 3 (tiga) SIP Apoteker.
(3) Jika Apoteker telah memiliki SIA, maka Apoteker yang bersangkutanhanya dapat memiliki 2 (dua) SIP Apoteker pada fasilitas kefarmasian lain.
Pasal16
(1) Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian yang berpraktik di Apotek harus mempunyai SIP TTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian berhak memiliki 3 (tiga) SIP TTK.
Pasal 18
(1) Apotek wajib memiliki :
a. papan nama apotek yang sekurang-kurangnya memuat informasi tentang nama Apotek, nama Apoteker, nomor SIA, nomor SIP Apoteker,dan alamat, dan
jadwal praktik Apoteker. dan dipasang dibagian dalam bangunan apotek
b. papan praktik apoteker yang sekurang-kurangnya memuat nama apoteker, nomor SIP Apoteker, dan jadwal praktik Apoteker dan dipasang dibagian dalam dan luar bangunan apotek
Yang baru lainnya adalah tentang Apoteker diperbolehkan untuk menyerahkan obat keras dengan syarat tertentu.
Pasal 22
(1) Dalam keadaan gawat, darurat dan/atau gawat darurat, apoteker dapat memberikan obat keras resep dokter tanpa resep. kepada pasien.
(2) Pemberian obat dalam keadaan gawat, darurat dan/atau gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pasien tertentu antara lain ibu hamil, bayi, geriatri, pasien penyakit menular, pasien demam berdarah, obat KB, dan obat life saving sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi apoteker dan standar pelayanan.
(3) Apoteker wajib melakukan pencatatan pemberian obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.nama obat;
b.jumlah obat; dan
c.keluhan pasien.
(4)Selain pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Apoteker harus membuat laporan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan

Selain pasal-pasal baru diatas, akan diusahakan untuk mengatur besaran tarif imbalan jasa profesi apoteker, Besaran imbalan ditentukan oleh organisasi profesi dan dilaporkan ke dinas kesehatan setempat.

Menurut seorang apoteker senior yang tidak ingin disebutkan namanya, ada 8 poin penting terkait regulasi Permenkes 2015 yang akan disahkan ini.

Klik Halaman Berikutnya

BACA JUGA