Saat ini sebuah status di media sosial bisa membuat heboh di dunia maya, apalagi berkaitan dengan suatu topik yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Pasca munculnya status dari seorang dokter yang sebelumnya diinisiasi oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang Praktek Apoteker di dunia kesehatan. Para Apoteker pun tidak tinggal diam untuk ikut klarifikasi.
Redakan Kisruh di Medsos : Apoteker dan Dokter Bukan Tom and Jerry. Muvita Rina Wati, MSc, Apt seorang Apoteker Rumah Sehat dan Apotek UGM memberikan sedikit pencerahan baik untuk profesi kesehatan lainnya maupun masyarakat awam.
[Baca : Dokter Mulai Pertanyakan Pernyataan Ahok Tentang Peranan Apoteker]
[Baca : Tanggapan Cerdas Tentang Praktek Apoteker Untuk Postingan Dokter]
Berikut adalah tulisan dari Muvita yang memposting di grup facebook komunitas Belajar Farmasi Klinik.
Tulisan ini adalah langkah saya untuk meng-adem-kan suasana yg riuh akibat posting di jejaring sosial media tentang apoteker yang bekerja layaknya dokter.
Lebih dahulu, saya sebagai apoteker sejauh ini sangat rmenghormati profesi kesehatan lain, baik dokter, bidan, dietitian, maupun perawat. Semua memiliki tekad untuk menyelamatkan, melindungi, dan menyehatkan masyarakat. Bertolak dari satu titik yang sama ini..seharusnya kita bekerja dengan saling dukung, berpartner secara positif, bukan saling sikut.
Saya ingin perkenalkan profesi apoteker agar tidak rancu lagi batasan kerjanya. Kami bekerja mengemban tugas yang diamanatkan oleh perundangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri kesehatan. Dalam hal ini yang sesuai dengan pembahasan kita adalah
Peraturan pemerintah no 51 tahun 2009
Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Dan
Permenkes no 35 tahun 2014
Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Pd PP 51/2009
Disebutkan pada Bab 1,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
…
4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pada Permenkes 35/2014
Pasal 2
(1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar:
a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai; dan
b. pelayanan farmasi klinik.
(2) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. penerimaan;
d. penyimpanan;
e. pemusnahan;
f. pengendalian; dan
g. pencatatan dan pelaporan.
(3) Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. pengkajian Resep;
b. dispensing;
c. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
d. konseling;
e. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care);
f. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan
g. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
Jelas sudah peraturan tentang pekerjaan kami sebagai apoteker, jelas pula batasannya, tidak tumpang tindih dg profesi kesehatan lainnya, dalam hal ini dokter. Memperjelas operasional dari kedua peraturan tersebut, terdapat juga peraturan tentang obat wajib apotek yang, yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker tanpa resep dokter dengan batasan jumlah, mengadakan assessment thd pasien, memberikan penjelasan obat, dan mendokumentasikan identitas dan keluhan pasien yang dilayani. Di antara obat yg masuk dlm daftar obat wajib apotek / OWA adalah hydrocortison dan Acyclovir cream, sedangkan Amoxycillin tidak termasuk dalam daftar OWA.
Melihat komplain seorang dokter yang menyaksikan apoteker menganjurkan pemberian Amoxycillin kepada pasien tanpa memeriksakan diri kepada dokter adalah sebuah kesalahan prosedur yang fatal yang amat kami sesalkan karena masih terjadi pada sebagian oknum di profesi kami. Namun ini tidak berarti bahwa seluruh bagian dari profesi apoteker berhak atas gunjingan yang dituduhkan. Sebagian kami jg masih memegang kuat etika dan peraturan, namun sayang karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Kami sangat berharap rekan seprofesi kami dapat menjalankan peran sesuai batasan secara efektif dan tidak menyalahi aturan dengan memberikan obat yg semestinya membutuhkan penegakan diagnosis oleh dokter terlebih dahulu. Kami juga berharap apoteker selalu berusaha meningkatkan pemahaman tentang penyakit sehingga dapat memberikan informasi yang benar dan memadahi untuk kebaikan pasien. Kepada profesi dokter kami juga berharap untuk memenuhi profesionalitas sesuai batasan kerja anda. Kami masih banyak menemukan di antara anda melakukan dispensing bahkan compounding yang semestinya adalah tanggungjawab dan kompetensi kami. Kami tidak ingin menghujat kembali karena kami tahu benar, sebaian anda juga masih memegang teguh profesionalisme serta menghormati kerja profesi yang lain.
Mari bantu membantu untuk kepentingan pasien. Kami bertanggungjawab mengawal penemuan obat, produksi, distribusi, pemberian informasi, monitoring hingga homecare untuk memastikan obat yg diresepkan dokter sampai kpd pasien dg dosis, cara pakai, dan aturan pakai yg benar. Kami adalah partner anda dalam melayani pasien.
Begitu besarnya tanggung jawab kami, seperti juga yg disematkan pd profesi dokter, pencantuman papan nama di apotek adalah sebuah kewajiban agar pasien tahu benar siapa yang bertanggungjawab atas obat yang mereka pakai. Jelas bagi kami telah diatur oleh peraturan organisasi profesi apoteker. Semestinya hal ini tidak ditanggapi secara negatif.
Mohon semua pihak untuk tidak mudah tersulut, terprovokasi, ingatlah bahwa kita berangkat dari visi yang sama. Saling menghormati untuk kebaikan masyarakat.
Yogyakarta, 5 Oktober 2015
Muvita Rina Wati, MSc, Apt.
Apoteker Rumah Sehat dan Apotek Ugm