CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)

45
50406
CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)
CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)

Bagaimana sih CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)?

Berdasarkan pengalaman memperoleh SIA baik untuk apotek al rasyid maupun apotek-apotek sebelumnya, dapat disimpulkan ada sepuluh berkas-berkas persyaratan yang perlu dilengkapi oleh calon APotek, yaitu :

  1. Fotokopi surat penugasan (SP (Surat Penugasan)/SIK) apoteker
  2. Fotokopi KTP apoteker dan asisten apoteker
  3. Fotokopi denah bangunan apotek
  4. Surat yang menyatakan (sertifikat) status bangunan hak milik atau kontrak
  5. Daftar rincian perlengkapan apotek
  6. Daftar tenaga asisten apoteker, mencantumkan nama/alamat, tanggal lulus, No.SIK
  7. Surat pernyataan APA tidak bekerja di perusahaan farmasi lain atau APA di apotek lain
  8. Surat pernyataan apoteker dari atasan langsung (untuk pegawai negeri dan ABRI)
  9. Fotokopi akte perjanjian apoteker dengan PSA
  10. Surat pernyataan PSA tentang tidak pernah melanggar peraturan di bidang obat

Dari kesepuluh persyaratan diatas 5 hal harus dilengkapi apoteker dimana 5 hal tersebut harus dilakukan berurutan, sisanya PSA dan AA, dengan kata lain Apoteker berperan penting dalam penerbitan SIA,

Lama Proses Perizinan Apotek

Lamanya proses perizinan apotek tergantung dari kondisi apotekernya (diluar bangunan, etalase, peralatan), apabila apotekernya belum memiliki SP biasanya untuk apoteker yang baru lulus harus mengurusi pembuatan SP dulu (syarat pembuatan SP salah satunya sumpah apoteker, izajah apoteker dll) ke DEPKES RI melalui dinkes propinsi tempat PT, proses sampai mendapatkan SP sekitar 1 bulan.

Jadi untuk PSA yang ingin lebih cepat prosesnya, sebaiknya memilih apoteker yang sudah memiliki SP. Proses selanjutnya adalah membuat perjanjian di notaris antara APA dan PSA kemudian syarat diatas lainnya karena untuk memperoleh rekomendasi ISFI khususnya di wilayah kabupaten bandung 9 syarat di atas harus telah lengkap ditambah dengan sertifikat kompetensi apoteker, biasanya ketua ISFi mengecek tempat calon apotek untuk mengecek kebenaran, lamanya maksimal 1 bulan tergantung kelengkapan persyaratannya.

Setelah 10 syarat lengkap, baru diajukan ke dinas kesehatan setempat, untuk menunggu pengecekan oleh dinas, artinya kalo ada yang sudah kenal dengan orang dinas bisa lebih mempercepat proses ( waktu normal rata-rata 1 bulan). Jadi bisa diperkirakan berapa lama sampai keluarnya izin SIA, bisa lebih cepat bisa juga lebih lama.

Baca: Praktek Apoteker Bertanggung Jawab – Langkah Awal Menggapai Apoteker Paripurna

Biaya yang harus Dikeluarkan hingga SIA (Surat Izin Apotek) Keluar

Biaya yang harus dikeluarkan (diluar gedung, etalase, peralatan kelengkapan apotek, obat) sampai keluar SIA (bulan februari tahun 2008) :

  1. Pembuatan SP, sekitar Rp. 400.000, bisa gratis dengan catatan mengurus sendiri ke Jakarta
  2. Rekomendasi ISFI, tergantung wilayah,  sekitar Rp. 250.000 (iuran ISFI)
  3. Perizinan di dinas kesehatan, Rp. 850.000
  4. Transport pengecekan Rp …….. (disesuaikan)

Selain poin diatas, harus diperhatikan biaya perlengkapan apotek, menyesuaikan peraturan perundang-undangan bisa mencapai lebih dari 5 jt.

Pada dasarnya untuk waktu dan biaya sampai mendapat SIA, semua bisa “dikendalikan”.

Berikut ringkasan alur perizinan apotek :

Download Surat Permohonan Surat Izin Apotek Beserta lampirannya

UPDATE :
SP saat ini sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan STRA, jadi harus ajukan dulu STRA ke KFN, search di bidhuan ya tentang STRA banyak koq

BACA JUGA

45 COMMENTS

  1. Kak, aku apoteker baru aja lulus, terakhir baru selesai ngurus bukti lapor ke dinkes jateng, setelah itu aku bingung disuruh mendirikan apotek langsung, modal dah ada. Tp saya ga tahu saya harus kemana? Saya domisili di kab.Semarang.
    Mohon bimbingannya. Trimakasih

  2. Sdr Agus,
    Langkah awalnya buat dulu Surat Penugasan, setiap apoteker yang mau menjadi penanggung jawab di apotek maupun industri wajib memiliki Surat Penugasan, bukti lapor sebagai lampiran buat surat penugasan ke dinkes propinsi Jateng, lebih jelasnya silahkan download gambar alur perizinan di atas ini,
    langkah selanjutnya studi kelayakan tempat yang akan di jadikan tempat usaha apotek, jadi jangan asal punya modal, disini sisi bisnis kita sebagai apoteker harus dijalankan, sekarang ini pada umumnya apotek bisa bertahan karena memiliki omzet penjualan di luar jual langsung (OTC), diusahakan ada pemasukan dari resep (punya dr atau kerjasama), atau penjualan dispensing,
    Selamat mencoba,

  3. Salam Kenal…
    Kak, saya nur apoteker lama tapi baru mau pegang apotek.. saya pengen banget download bagannya tapi kok ga bisa ya.. gimana sih caranya kak…
    makasih loh sebelumnya atas bantuan kakak .. saya tunggu balasannya…

  4. salam kenal….
    kak,saya apoteker yang baru lulus.Begini kak saya ditawarin oleh seorang dokter untuk kerjasama mendirikan apotek baru.Si dokter mau mengembangkan kliniknya yang sudah berjalan 10 tahun dengan mendirikan apotek,kebetulan dari segi lokasi sangat mendukung mengingat belum ada apotek disekitarnya.sejauh ini tinggal mengurus SIA (saya sedang mengurus SP & akan mengurus rekomendasi k’ISFI).saya agak kesulitan dalam membuat surat perjanjian PSA dengan APA,mengingat disini si dokter bertindak sebagai PSA.Mohon dibantu ya kak dan kalau punya contoh surat perjanjian tersebut,tolong kirim k”email aq ya([email protected])
    Thanks ya kak.

    • Draft kerjasama PSA dan APA biasanya di setiap notaris punya, coba dtg langsung aja ke notaris, yang paling penting harus melampiri perjanjian gaji/jasa profesi ditandatangani PSA diatas materai seperti untuk kota bandung adalah sbb :

      Jasa profesi terdiri atas komponen:
      a) Gaji pokok Rp 1.500.000,-per bulan
      b) Transport (setara Rp 250.000,- per bulan)
      c) Uang makan (setara Rp 250.000,- per bulan)
      d) Service resep
      e) THR minimal satubulan gaji
      f) Bonus tahunan minimal satubulan gaji
      g) Jaminan kesehatan: dokter, obat atau asuransi kesehatan
      h) Pembagian presentase omset perbulan:
      · Omset Rp 0 – Rp 25.000.000 = 0%
      · Omset Rp 25.000.000 – Rp 75.000.000 = 1,5%
      · Omset diatas Rp 75.000.000 = 1,5% dari Rp 75.000.000 ditambah 1% dari selisih omset Rp 75.000.000

      Jangan takut sama PSA, siapapun dia, anda adalah seorang apoteker yang sudah memiliki kompetensi untuk bekerja di apotek, jadikan PSA sebagai Partner, kalo tidak bisa dijadikan partner say god bye to PSAnya, Selamat mencoba… sukses ya

  5. kak nanya lagi dong tentang SDM-nya.
    1.Untuk apotek baru idealnya jumlah AA yang harus dipekerjaan berapa?terus ada aturannya ga sih mengenai jumlah AA ini dalam Pengurusan SIA?
    2.Kebetulan Apotek yang akan dibangun ada didaerah bekasi.saya pernah lihat disitus ISFI Jabar tentang pengajuan rekomendasi ISFI.salah satu persyaratannya harus ada APP minimal 1 orang.apakah hal itu wajib atau hanya formalitas aja untuk mendapatkan rekomendasi ISFI?yang saya ketahui dari kenyataan dilapangan sebagian “apotek mandiri” tidak mempekerjakan APP.
    Thanks ya kak.

    • Sebetulnya setau saya tidak ada aturan di tingkat nasional (menkes/UU dll), tetapi biasanya ada aturan di tingkat kabupaten/kota mengenai jumlah AA, seperti di kota Bandung jumlah AA 3,

      Masalah jumlah SDM disini kita harus bisa membedakan Aturan dan Kebutuhan di Apotek kita, opsi kita :
      1. Langsung mengikuti aturan
      2. Menyesuaikan dengan perkembangan/kemampuan apotek tetapi “aturan disesuaikan” artinya kita membutuhkan asisten sebanyak aturan (ijazah dll), tetapi yang dikerjakan sementara sesuai kebutuhan.

      Untuk apotek yang ideal, sebelumnya kita harus studi kelayakan (tidak asal bangun apotek) kita harus tahu dulu berapa gaji AA di daerah tsb, ditambah harus tahu jumlah semua biaya operasional lainnya, kemudian kita harus bisa memprediksi pendapatan/ omzet kita dapat dari mana saja, berapa lama BEP, selagi menunggu BEP berapa dana talangan modal untuk operasional yang dimiliki (coba praktekan teori yang di dapat di kuliah apoteker), jadi kesimpulannya mengenai jumlah AA sebaiknya pilih opsi no 2.

  6. salam kenal,
    kak sy dah lama lulus apoteker tapi baru sekarang mw pegang apotek. insyaallah saya mendirikan apotek dalam waktu dekat ini. sekarang dalam proses mengurus sp.selama menunggu perizinan selesai bolehkah kita menjual obat dan bgmn cara memperoleh obat tersebut, apakah harus melalui PBF?

    • Kalo secara hukum, kalo SIA belum turun berarti apotek itu belum punya izin resmi dari pemerintah, alias belum boleh jual obat karena belum jelas secara hukum siapa yang menjadi penanggung jawab dan pemilik apoteknya, tp menurut hemat saya, selama yang akan dijual hanya obat obat bebas tanpa melayani resep dan obat golongan narkotik dan psokotropika serta tidak menyalahi peraturan UU ya tidak masalah, siapkan aja arsip dokumen bahwa proses perizinan sedang berjalan kalo2 ada orang dinas iseng2 ngecek,

      Nah kalo mau dari PBF yang resmi (BSP,APL,Enseval dll) tidak bisa sebelum SIAnya ada, karena PBF sebelum menjual barang ke apotek kita biasanya minta fotokopi SIA, NPWP, KTP apoteker, coba deh melalui subdis PBF alias PBF yang membeli dari beberapa PBF resmi, biasanya tidak terlalu ribet persyaratannya (kalo subdis tergantung daerah, tidak bersifat nasional pemasarannya), tapi saran saya kalo modal terbatas ga usah dari PBF dulu, karena jumlah pembeliannya tidak bisa eceran, beli aja dulu ke apotek yang relatif murah biar stok sedikit tapi lengkap untuk mengetahui obat mana sj yang fast moving, untuk selanjutnya sebagai acuan pembelian ke PBF

      sukses ya apoteknya…

    • Tentu bisa,itu merupakan salah satu strategi pengembangan apotik, tapi hati2 ya klo menjual obat racikan kosmetik itu harus teregistrasi ke BPOM, kecuali untuk lingkungan sekitar (tidak nasional) itu juga harus mencantumkan apoteker penanggung jawab produk yang akan dijual tersebut, nah terus terang saja sy belum mendapat informasi yang pasti, tapi setahu saya skin care identik dengan balai pengobatan, nah kalo balai pengobatan salah satunya harus berada di bawa suatu yayasan dan ada penanggung jawab ahli kesehatan (dokter), nah sesuai pengalaman, ada 2 izin, izin mendirikan apotek dan izin mendirikan balai pengobatan/klinik/skin care, tentu saja perizinannya sedikit berbeda tapi jalurnya sama melalui dinas kesehatan kota/kab setempat, sebaiknya datang langsung ke dinkes setempat dan tanyakan persyaratan lengkapnya…

      Sukses ya..

  7. alow kak mo ty lagi,kl ngurus SP sendiri ke jakarta apakah memang ga keluar biaya alias gratis?soalnya aku nanya temen kl di depkes pusat banyak calo, trus untuk menghindari adanya calo bgmn? terimakasih sblnya

    • mmm, sejak kapan ya di pemerintahan ada calo!!! wah laporin saja tuh catat namanya, dtg langsung ketemu langsung sama bagian pembuatan SP, klo masih minta, laporin aja tuh… kcuali keputusan depkes skrg ada biaya registrasi, terakhir lalu namanya pa Wibi, wah sekarang sy ga tau ya,

      selamat mencoba

  8. * Mba Dian : Berdasarkan pengalaman saya sih, ngurus SP gratis 100% jika ngurus dan datang sendiri serta mau nunggu sampai SP selesai (kira-kira 3 minggu). Hal ini tertera ko dibukti penerimaan berkas “Tidak dipungut biaya”, kalau sampai mba dipungut biaya berarti mba salah masuk kebagian lain.heehehe. Sebaiknya mba ngurus dan datang sendiri kebagian biro kepegawaian DEPKES.

    *Kang Arul : Kang kenyataanya memang masih ada rekan sejawat yang mengeluarkan biaya pas ngurus SP, tapi itu bukan biaya registrasi. Dari unek-unek teman yang mengeluarkan biaya pas ngurus SP karena beberapa hal :
    1.Mereka ga ngurus dan ga datang sendiri sehingga menggunakan jasa orang lain seperti Dinkes yang menyediakan jasa transfer SP. Hal ini ga gratis dong. :)
    2.Mereka didesak oleh PSA agar SP jadi lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, sehingga harus mengeluarkan “uang lebih”. Bahkan ada yang mengeluarkannya dari kantung sendiri. Mereka berpikir dari pada pekerjaan melayang lebih baik keluar uang.
    3.Pada saat ngambil SP, salah satu kebiasaan orang indonesia adalah memberikan “uang ucapan terima kasih”, nominalnya sih sukarela. Kalau ini sih tergantung orangnya mo ngasih alhamdulillah, ga ngasih itu lebih baik (mencegah adanya KKN).:)

  9. wah ada pencerahan dari Mutia nih, makasih ya dah bantu jawabin….

    Memang yang susah adalah merubah kebbiasaan alias budaya yang sudah terbangun sejak lama, saatnya merubah budaya jelek di Indonesiaku ini, betul kata A Agym, 3M, mulai dari diri sendiri, keluarga, mulailah sekarang juga!!!

    • waduh sy blsnya malem, jadi malem jg dina…
      mmm salut deh bwt dina, jadwal manggung homogenicnya ga ngeganggu ya din he33
      harusnya sy yang nanya ke dina, bp dina kan dah mengenal seluk beluk di bandung din, yang pasti klo di bandung dah banyak banget ya apotek, dari mulai apotek kelas bawah, menengah ampe atas ada dengan berbagai inovasi masing2, belum lagi apotek k24 dah mulai masuk bdg, coba maen ke apotek emma din, bagus banget tuh interior ma kreatifitasnya baru di renov, yang pasti din survei tempat sangat penting, trus added value apotek penting jg…. kalo mau bangun di kota sepertinya modal gede bwt bersaing harus disiapin kecuali di daerah kabupatennya persaingan masih belum ketat, yang pasti apoteknya jangan deket2 apotek saya aja he33
      sukses din….

  10. Salam sejawat,
    Kang Arul ane mw nanya nih kalo bikin rekomendasi dari ISFI, syaratnya apa aja? trus salah satu syarat sekarang ni kata Pa Rahmat mesti buat Business Plan apotek, nah anda punya gak contonya, klu ada ‘attach’ ke email aku ya.
    Makasih lho atas kebaikannya, sukses sejawat bro!!

    • Salam juga,
      Berhubung pa Rahmat ada senior saya dan sy juga pernah minta rekomendasi melalui beliau, mudah2an jawaban sy dapat terpuaskan, khusus untuk pa rahmat beliau minta ccpy surat permohonan SIA lengkap dengan lampirannya dalam amplop/map jadi syarat dapet rekomendasi sama dengan syarat pengajuan SIA ditambah dengan BP apotek, untuk BP saya hanya bisa memberikan daftar isi, karena setiap orang bisa berbeda dan tinggal improve sendiri, berikut daftar isi BPnya

      DAFTAR ISI
      BAGIAN 1 EXECUTIVE SUMMARY (Berisi kalimat singkat-padat-jelas menenai latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya apotek, kesimpulan BP kalo di penelitian mirip kaya abstrak)
      BAGIAN 2 RENCANA ORGANISASI
      2. 1 Visi dan Misi (silahkan tentukan sendiri)
      2. 2 Gambaran Singkat Bisnis (berisi deskripsi singkat mengenai lokasi apotek, jam buka, pelayanan apa saja yg diberikan dll)
      2. 3 Bentuk Bisnis (berisi sistem bisnis yang akan dijalankan termasuk permodalan/sistem saham alias prosentasi kepemilikan dll)
      2. 4 Produk (produk yang akan dijual)
      2. 5 Analisis SWOT (analisa kelemahan dan kelebihan apotek yang akan dibangun)
      BAGIAN 3 MANAJEMEN APOTEK
      3. 1 Manajemen (struktur organisasi)
      3.2 Deskripsi Kerja
      BAGIAN 4 RENCANA PEMASARAN
      4. 1 Tinjauan dan Tujuan
      4. 2 Analisis Pasar (analisis pesaing apotek)
      BAGIAN 5 ANALISIS FINANSIAL
      5.1 Prakiraan Penjualan
      5.2 Investasi dan Permodalan
      BAGIAN 6 ANALISIS BREAK EVEN POINT
      BAGIAN 7 KESIMPULAN

      Oke yusuf mudah2an bermanfaat, maaf telat balas :) sukses ya

  11. Perusahaan kami akan buka bidang usaha Suplayer Obat ke klinik2/perusahaan/kontraktor tambang oil&gas, ijin apa utk perusahaan kami lengkapi? SIA(Surat Ijin Apotik) atau PBF mana yg lebih baik? karena kami tidak jual obat di toko melainkan suplay sesuai dengan permintaan klinik2 tersebut diatas. Yang jelas kami ingin kegiatan kami ini sesuai aturan / perundang undangan yang berlaku.

    Yang kedua : adakah perorangan atau biro jasa yang bisa membantu pengurusan?

    Mohon penjelasannya langsung di cc kan via email ke : [email protected]

    terima kasih

    Fuad Bakri
    08174847830
    081388007758

    • Menurut saya sebatas apotek juga cukup, alangkah baiknya punya CV atau PT untuk bisa bermain tender.. ini adalah cita2 saya, temen saya sudah bermain disana dan memang biasanya untuk suply ke perusahaan sekarang mainnya tender… untuk biro jasa saya belum pernah dengar, masuk akal sih soalnya peraturan perizinan tiap daerah beda2 mungkin jadi pusing si perusahaan biro jasanya :)
      mudah2an tidak puas ya silahkan cari info lagi…
      salam

  12. saya seorang AA & ingin mendirikan apotek di ambarawa,,,tetapi denger2 sudah tidak di berikan rekomendasi oleh isfi kab.semarang,,,,jd saya masih gamang untuk mengurus segala sesuatunya,,,
    mohon penjelasannya….terimakasih,,,

  13. Hi Nasrul, salam kenal ya? Aku harap kamu bisa bantu aku.
    Aku sudah punya Apotek berdiri cukup lama, dan aku mau pindahkan lokasinya, hanya beda kira2 500m. Tapi tetap harus register pindah alamat. Pertanyaan aku, kamu tahu tidak, aku harus daftar kemana, prosedurnya gimana, dokumen2 yang harus dilengkapi apa saja, dan biayanya?

    Terima kasih ya.
    Mogi

  14. mas,saya sudah ada apotek sndiri. bulan agustus ini kontrak APA tsb berakhir dan saya berniat menggantikan. hnya sj krn saya bru lulus, jd msh mau mengurus SP. apa bisa sgera menggantikan APA lama sambil mngurus SP & SIA?

  15. untuk membuka izin apotik baru, izin apalagi yang diperlukan selain SIA, kalau pengurusan SIA kurang lebih saya mengerti, karena saya APA disebuah apotik yang bekerja sama dengan PSA….saya ingin mencoba membangun sebuah apotik….apa perlu ada izin usaha juga?

  16. Mas, mau tanya nih, saya lulusan dari Surabaya dan ada tawaran untuk memegang apotek di Jakarta (sekarang saya berdomisili di Jakarta), jadi saya berencana mengurus SIA. Apakah persyaratannya masih sama dengan yang Mas sampaikan di atas? mengingat sekarang sudah ada STRA. Dan apakah masih diperlukan surat lolos butuh ya Mas?thanks

  17. kang arul…, saya mau buka apotik.., boro2 SIA.., rekomendasi IAI setempat aja sulit. O ya kang, sebenarnya saya mau tanya., pendaftarn apotek baru itu harus dilakukan oleh apoteker apa tidak.., karena ada calon apotik baru di dekat calon apotek saya.., dan dia belum punya apoteker. Dengan alasan itulah ketua IAI mempersulit rekomendasi untuk saya. Catatan: ketua IAI daerah setempat saya bersahabat dengan calon PSA tersebut, dan bermaksud menyuruh saya untuk mundur.., padahal saya sudah mempersiapkan semuanya. Makasiih kang…