Menurut seorang apoteker senior yang tidak ingin disebutkan namanya, ada 8 poin penting terkait regulasi Permenkes 2015 yang akan disahkan ini.
Hal yang fundamental dalam draft permenkes Apotek
1. Apoteker bisa pegang 3 tempat fasilitas kefarmasian dimana 1 mjd SIA
2. Fasilitas kefarmasian kemungkinan bermakna fasilitas pelayanan (Apotek, RS dan sejenisnya) Fasilitas Distribusi – (PP 51)
3. Apoteker pendamping mjd hilang
4. Apoteker bisa memberikan obat keras dlm keadaan tertentu dan ini perlindungan profesi
5. Syarat pendirian Apotek mjd lebih detail shg org tidak sembarangan mendirikan apotek shg akan menutup apotek rakyat dan sejenisnya
6. Peran organisasi mjd sangat penting krn bs mengatur imbalan profesi Apoteker
7. Beberapa pasal dlm permenkes 889 dicabut ex ttg Aping, registrasi, izin praktek dan permenkes 347, 922, 1332 dan 284 (apotek rakyat)
8. Namun, hal diatas akan bertabrakan dg PP 51 tahun 2009 yg masih mengakui Aping, penyerahan obat keras dg resep dokter dimana dlm hal ini kaidah lex spesialis tidak bisa diterapkan krn isinya bertentangan. PP 51 mjd pertimbangan hukum permenkes baru ini. Ini seyogyanya mengubah PP 51 krn posisi hierarki hukum lebih tinggi dari permenkes.